Rabu 31 Mar 2021 17:00 WIB

Keputusan Kemenkumham Bukti tidak Ada Dualisme di Demokrat

Pemerintah memutuskan menolak hasil KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumut.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY didampingi para kader menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait ditolaknya hasil KLB Deli Serdang oleh Kementerian Hukum dan HAM, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (31/3). Dalam kesempatan tersebut AHY menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pemerintah yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Ia juga menegaskan tidak ada dualisme di internal Partai Demokrat.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY didampingi para kader menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait ditolaknya hasil KLB Deli Serdang oleh Kementerian Hukum dan HAM, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (31/3). Dalam kesempatan tersebut AHY menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pemerintah yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Ia juga menegaskan tidak ada dualisme di internal Partai Demokrat.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizkyan Adiyudha, Nawir Arsyad Akbar,

Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya memutuskan untuk menolak hasil kongres luar biasa (KLB) partai Demokrat di Deli Serdang, yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, penolakan didasari atas tidak terpenuhinya syarat administratif untuk diselenggarakannya KLB.

Baca Juga

"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 maret 2021 ditolak," kata Yasonna dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (31/3).

Yasonna menjelaskan, penolakan Kemenkumham berpaku pada AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan pemerintah pada 2020 lalu. Menurutnya, KLB Deli Serdang tidak memenuhi persyaratan seperti perwakilan DPD serta DPC yang tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC sesuai dengan AD/ART tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Yasonna lagi.

Dia mengatakan, pemerintah telah menerima permohonan pengesahan hasil KLB partai Demokrat di Deli Serdang pada 16 Maret lalu. Selanjutnya, Demokrat hasil KLB dengan surat permohonan atas nama Ketua Umum Moeldoko diminta untuk melengkapi kekurangan berkas tersebut.

"Terkait surat ini menyampaikan beberapa tambahan dokumen untuk penuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam permenkumham 34/2017 telah memiliki batas waktu cukup untuk memenuhi kelengkapan persyaratan," katanya.

Yasonna menegaskan, pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko atau hasil KLB Deli Serdang, Sumatera Utara, tidak bisa kembali mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan dengan dokumen yang ada. Bahkan, bila seandainya pun pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko berusaha melengkapi syarat yang kurang dan kembali mengajukan hal yang sama ke Kemenkumham, maka itu sudah di luar ranah kementerian tersebut.

"Kalau nanti mau dibuat lagi yang lebih memenuhi itu bukan urusan kami," ujar Yasonna.

Terkait argumentasi bahwasanya AD/ART Partai Demokrat tidak sesuai atau bertentangan dengan Undang-Undang Partai Politik, Yasonna mempersilakannya untuk diuji di pengadilan. Sebab, hal tersebut sudah termasuk kepada ranah hukum administratif.

Oleh karena itu, jika ingin menguji AD/ART partai apakah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Partai Politik atau tidak maka pengadilan-lah yang berhak menentukannya. Terakhir, Yasonna mempersilakan jika pihak-pihak atau kader demokrat ada yang merasa AD/ART berlawanan dengan Undang-Undang Partai Politik maka jalur pengadilan merupakan langkah yang tepat.

"Silakan saja itu hak setiap kader Demokrat untuk melakukannya," ucap-nya menegaskan.

In Picture: AHY Sambut Penolakan Demokrat KLB oleh Kemenkumham

photo
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY didampingi para kader menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait ditolaknya hasil KLB Deli Serdang oleh Kementerian Hukum dan HAM, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (31/3). Dalam kesempatan tersebut AHY menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pemerintah yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Ia juga menegaskan tidak ada dualisme di internal Partai Demokrat.Prayogi/Republika - (Prayogi/Republika.)

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut baik keputusan pemerintah yang menolak hasil KLB Deli Serdang. Atas keputusan pemerintah, AHY menegaskan, tidak ada  dualisme di partai yang dipimpinnya.

"Artinya tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat, sekali lagi tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat. Ketua Umum Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono," ujar AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (31/3).

Ia berterima kasih kepada Kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli Serdang. Menurutnya, itu merupakan bentuk pemerintah yang objektif, adil, dan bekerja sesuai hukum.

AHY juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menunaikan janjinya yang memastikan pemerintah menegakkan hukum dengan benar dan adil. Khususnya dalam melihat tidak legalnya hasil KLB yang menunjuk Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum.

"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo," ujar AHY.

Tak lupa, ia berterima kasih kepada pengurus, kader, simpatisan, dan pendukung Partai Demokrat yang tetap solid di bawah kepemimpinannya. Pernyataan ditolaknya hasil KLB Deli Serdang, disebutnya menjadi momentum partai berlambang bintang mercy itu bangkit.

"Momentum bagi kita untuk bisa bangkit kembali, hindari fitnah dan sampaikan pendapat terutama di media sosial secara bertanggung jawab," ujar AHY.

"Kemenangan" ini diimbaunya untuk tak dirayakan secara berlebihan oleh seluruh kader. AHY mengatakan, Demokrat sebagai partai yang cerdas harus tetap santun, rendah hati, dan mawas diri.

"Kita ingin terus melanjutkan perjuangan terus kuatkan silaturahmi dan kolaborasi kita juga, tentunya dengan segenap masyarakat sipil dan segenap elemen bangsa," ujar putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat kubu Moeldoko, Marzuki Alie belum mau berkomentar banyak seusai Yasonna mengumumkan keputusa menolak hasil KLB Deli Serdang. Ia mengatakan, pihaknya sudah mengetahui hal tersebut.

"Kami sudah siapkan, memang kami tahu, kami siap untuk kalah," ujar Marzuki saat dihubungi usai hasil KLB ditolak Kemenkumham, Rabu (31/3).

Ia pun meminta agar menghubungi juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad untuk memperoleh pernyataan resminya. Namun hingga kini, pernyataan resmi belum dikeluarkan.

"Langsung ke Pak Rahmad, udah ada kok, sudah ada rilis persnya," ujar Marzuki.

photo
Kisruh Partai Demokrat. - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement