Rabu 31 Mar 2021 15:43 WIB

Pelanggaran HAM pada Laskar FPI, Polisi: Publik akan Tahu

Meski sudah ada pihak terlapor, tapi Polri masih belum juga menetapkan tersangka.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Foto: Antara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang diduga dilakukan oknum anggota Polda Metro Jaya terhadap empat Laskar Front Pembela Islam (FPI) masih belum ada perkembangan signifikan. Lagi-lagi pihak kepolisian hanya memastikan, bahwa masyarakat akan mengetahui penyelesaian kasus hukum tersebut.

"Penyidik masih menuntaskan tugasnya. Nanti, suatu saat pun rekan-rekan pasti tahu, publik akan tahu sejauh mana penyelesaian daripada kasus-kasus tersebut," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/3).

Kemudian terkait belum adanya penetapan tersangka terhadap pihak-pihak terlapor, Rusdi juga menyampaikan, masih dalam proses. Menurut dia, saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti. Karena dengan barang bukti tersebut, penyidik akan mengkonstruksi kejadian pelanggaran HAM yang merenggut nyawas sejumlah Laskar FPI tersebut.

"Sehingga kejadian itu terang benderang  baru tentukan siapa tersangkanya, prosesnya seperti itu. Rekan-rekan harus pahami itu, barbuk dikumpulkan, dikonstruksi kembali, perkara menjadi terang," ungkap Rusdi.

Rusdi juga memastikan, dalam kasus ini ada tiga terlapor. Namun, dia kembali tidak membeberkan identitas tiga oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran HAM dengan menghilangkan empat nyawa manusia. Rusdi meminta, agar semuanya sabar menantikan perkembangan penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang sudah berlangsung hampir sebulan.

"Makanya, nanti liat proses selanjutnya nanti. Rekan-rekan sabar saja, tentunya perkembangan terhadap proses itu publik akan tahu," ucap Rusdi.

Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri membuat laporan model A atas kasus unlawful killing. Dengan demikian laporan tersebut langsung dibuat penyidik. Hal itu berdasarkan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut ada pelanggaran HAM terkait empat dari enam Laskar FPI yang ditembak hingga tewas oleh pihak kepolisian.

Kemudian Komnas HAM melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing peristiwa berdarah KM 50 itu. Terus, hasil temuan penyelidikan Komnas HAM tersebut direkomendasikan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti oleh Korps Bhayangkara tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement