Selasa 30 Mar 2021 18:53 WIB

Keputusan Bathsul Masail NU Soal Vaksin AstraZeneca

Hukum penggunaan vaksin AstraZeneca adalah mubah (boleh).

Keputusan Bathsul Masail NU Soal Vaksin AstraZeneca. Seorang petugas kesehatan memegang botol vaksin AstraZeneca COVID-19 saat kampanye vaksinasi untuk personel militer di Denpasar, Bali, Indonesia, 26 Maret 2021
Foto: EPA-EFE/MADE NAGI
Keputusan Bathsul Masail NU Soal Vaksin AstraZeneca. Seorang petugas kesehatan memegang botol vaksin AstraZeneca COVID-19 saat kampanye vaksinasi untuk personel militer di Denpasar, Bali, Indonesia, 26 Maret 2021

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bathsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan vaksin AstraZeneca yang digunakan di Indonesia suci dan mubah (boleh) digunakan.

"Hasil kajian dari para ulama NU lewat Lembaga Bathsul Masail Nahdlatul Ulama, dinyatakan bahwa hukum penggunaan vaksin AstraZeneca adalah mubah (boleh) digunakan bukan hanya karena tidak membahayakan, melainkan juga karena suci," ujar Sekretaris Jenderal PBNU A Helmy Faishal Zaini dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (30/3).

Baca Juga

Keputusan itu tertuang dalam hasil Bathsul Masail NU Nomor 1 Tahun 2021 tentang pandangan fikih mengenai penggunaan vaksin AstraZeneca. Bathsul Masail sendiri telah dilaksanakan pada Kamis (25/3).

Dalam forum Bahtsul Masail LBM PBNU, AstraZeneca memberikan penjelasan bahwa seluruh proses pembuatan vaksin tidak memanfaatkan bahan yang berasal dari unsur babi. Adapun pemanfaatan tipsin babi dalam proses pengembangan awalnya hanya digunakan untuk melepas sel inang dari wadah yang dilakukan pihak Thermo Fisher sebagai supplier sebelum dibeli oleh Oxford-AstraZeneca.

 

Dalam pertemuan tersebut, dipaparkan proses produksi vaksin AstraZeneca. Proses pengembangan Sel Hex 293 oleh Thermo Fisher memanfaatkan tripsin dari unsur babi yang berfungsi memisahkan sel inang dari pelat atau media pembiakan sel, bukan sebagai campuran bahan atau bibit sel.

Baca juga : Anggota DPR Desak Pemerintah Prioritaskan Vaksin Halal

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement