Selasa 30 Mar 2021 17:43 WIB

Tak Hadiri Sidang Gugatan AHY, Marzuki Alie: Salah Gugat

Marzuki Alie menilai AHY salah menggugat karena dirinya bukan penyelenggara KLB.

Marzuki Alie (tengah)
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Marzuki Alie (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Marzuki Alie dan Max Sopacua menanggapi ketidakhadiran mereka atau pun kuasa hukumnya pada sidang perdana gugatan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3). Marzukie Alie mengaku tidak terlalu pusing atas gugatan perbuatan melawan hukum yang diajuka terhadap dirinya."Nanti saja lah

Sementara itu, tergugat lainnya Max Sopacua tidak mau berkomentar terkait ketidakhadiran tersebut."Tanya kuasa hukum saya saja," ucap Max.

Baca Juga

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hingga dua pekan kedepan. "Karena pihak tergugat tidak hadir dan tidak adanya pemberitahuan, maka sidang ditunda selama dua minggu," kata Ketua Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di PN Jakarta Pusat, Selasa.

Sidang lanjutan diagendakan pada Selasa, 13 April 2021 pukul 09.00 WIB. Selama penundaan sidang, akan dilakukan pemanggilan kembali kepada para tergugat. Ketua Umum Demokrat AHY dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Teuku Riefky Harsya diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada Jumat, 12 Maret 2021. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Para pihak yang digugat AHY dan Teuku Riefky Harsya yakni, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo,Boyke Novrizon dan Jhonni Allen Marbun.

Adapun, petitum gugatan yang diajukan AHY yakni penggugat meminta majelis hakim menyatakan para pihak tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apa pun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.

Selain itu, penggugat meminta majelis hakim memutuskan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan para tergugat tidak berhak melaksanakan KLB. Kemudian, menyatakan dan menetapkan pertemuan KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 berikut seluruh hasilnya tak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

Selanjutnya, menyatakan turut tergugat dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi, dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat dari para tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB Demokrat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement