Selasa 30 Mar 2021 15:24 WIB

Larangan Mudik, Pengajuan Refund Tiket Belum Masif

Menurut layanan penjualan tiket online, pengembalian tiket masih berlangsung normal

Petugas memeriksa kendaraan pemudik. Ilustrasi
Foto: ANTARA /M Ibnu Chazar
Petugas memeriksa kendaraan pemudik. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pada awal pekan ini mengumumkan bahwa mudik Hari Raya Idul Fitri tahun ini akan dilarang, dan cuti bersama pun dipangkas demi mengurangi angka penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia. Meski demikian, menurut layanan penjualan tiket transportasi dan hotel daring tiket.com, pengajuan pengembalian tiket (refund) dan pengubahan jadwal berangkat (reschedule) di platformnya masih terbilang normal.

"Semenjak pengumuman tersebut sudah dikeluarkan, pengajuan request untuk refund dan reschedule masih dalam angka yang normal. Masih dapat ditangani oleh tim customer care tiket.com," kata Public Relations Manager, tiket.com, Sandra Darmosumarto, dalam pesan singkat yang diterima Antara, Selasa (30/3).

Baca Juga

Jika menghendaki, Sandra mengatakan pengguna bisa mengajukan refund melalui layanannya dengan mudah dan cepat. "Saat ini, fokus tiket.com adalah memenuhi kebutuhan para pelanggan kami. Guna dapat memudahkan proses yang dikehendaki, maka pelanggan dapat menggunakan Smart Refund yang merupakan fitur e-refund di dalam aplikasi tiket.com. Pengajuan pembatalan reservasi untuk penerbangan bisa juga dilakukan melalui desktop dan mobile web tiket.com," kata Sandra.

"Untuk pengajuan permohonannya, kami dari tiket.com akan membantu setiap pelanggan dan mengikuti ketentuan dan kebijakan refund dari masing-masing maskapai dan atau hotel," ujarnya menambahkan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement