Selasa 30 Mar 2021 14:55 WIB

Kementerian BUMN Tetapkan Direktur Baru Askrindo

Pemegang saham menyampaikan apresiasi tinggi kepada Direktur yang selesai bertugas

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Gita Amanda
PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menetapkan pergantian Direktur Baru di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), anggota Holding BUMN Perasuransian dan Penjaminan, Indonesia Financial Group (IFG), Senin (29/3) lalu. Keputusan itu tertuang dalam SK Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-104/MBU/03/2021 dan SK Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Nomor : 04/SK-DIR/RUPS-AP/BPUI/III/2021 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Asuransi Kredit Indonesia.

Kementerian BUMN melakukan perubahan nomenklatur dari semula Direktur Operasional Komersil dan Direktur Operasional Ritel menjadi Direktur Operasional. Dengan demikian, Kementerian BUMN memberhentikan dengan hormat Dwi Agus Sumarsono dan Anton Fadjar Siregar, serta mengangkat Erwan Djoko Hermawan sebagai Direktur Operasional PT Askrindo.

Baca Juga

Pemegang saham menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Direktur yang telah selesai bertugas atas kerja keras, dedikasi serta kontribusi bagi kemajuan PT Askrindo selama memangku jabatan. Manajemen berharap Direktur yang baru dapat membawa PT Askrindo menjadi perusahaan penanggung risiko yang unggul dengan layanan global guna mendukung perekonomian nasional.

Adapun susunan Direksi PT Askrindo yang baru :

Direktur Utama                     : Dedi Sunardi

Direktur Keuangan                : Liston Simanjuntak

Direktur Teknik                     : Vincentius Wilianto

Direktur Kepatuhan & SDM    : Kun Wahyu Wardana

Direktur Operasional             : Erwan Djoko Hermawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement