Selasa 30 Mar 2021 08:54 WIB

Dalil Keringanan Puasa Ramadhan Bagi yang Uzur

Ada keringanan puasa Ramadhan bagi yang uzur.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Dalil Keringan Puasa Ramadhan Bagi yang Uzur. Foto: Ilustrasi Ramadhan
Foto: Pixabay
Dalil Keringan Puasa Ramadhan Bagi yang Uzur. Foto: Ilustrasi Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Surat Al-Baqarah ayat 184 menjadi dali bagi orang yang tak sanggup, boleh tidak berpuasa. Di antara orang yang tak sanggup puasa itu seperti ibu hamil, menyusui, dan orang tua renta.  

Wafa binti Abdul Aziz As Suwailim dalam kitabnya "Fikih Ibu Himpunan Hukum Islam Khas Ummahat" menyimpulkan dalil di atas wanita hamil dan menyusui bisa berpuasa namun dengan berat, sehingga keduanya termasuk dalam cakupan umum ayat ini.

Baca Juga

Tanggapan atas kesimpulan dalil di atas kata Wafa ayat ini oleh sebagian Ahlul Ilmi dinyatakan mansukh oleh firman Allah SWT.

"Karena itu barangsiapa di antara kamu hadir di negeri tempat tinggalnya di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu." (Al-Baqarah ayat 185).

 

"Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.:" (Albaqarah ayat 184)

Ayat ini kata dia berlaku secara khusus untuk orang tua renta baik lelaki ataupun perempuan yang tidak lagi mampu berpuasa. Keduanya diberi keringanan untuk tidak berpuasa dengan cukup membayar fidyah.

Namun, selanjutnya hukum ini dihapus oleh firman Allah surat Al-baqarah ayat 185 yang artinya. "Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir di negeri tempat tinggalnya di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. "

Hanya saja, hukum untuk lelaki dan wanita tua Renta tetap berlaku jika keduanya tidak mampu berpuasa. Begitu pula bagi wanita hamil dan menyusui ketika merasa khawatir.

Ibnu Abbas berkata, "Bagi lelaki dan perempuan yang tua renta diberi rukhsah untuk berbuka sekalipun keduanya mampu berpuasa, jika mau, dan memberi makan satu orang miskin pada setiap harinya. Kemudian ketentuan itu dihapus di dalam ayat 185.

Ketentuan ini masih berlaku bagi lelaki dan perempuan tua renta jika tidak mampu berpuasa juga wanita hamil dan menyusui jika mengkawatirkan anaknya. Keduanya boleh berbuka dan fidayahnya memberi makan

satu orang miskin pada setiap harinya.

Berdasarkan Penjelasan di atas kata Wafa, maka hukum ini tetap berlaku bagi lelaki dan wanita tua renta. Begitu juga wanita hamil dan menyusui ketika mengkawatirkan keselamatan anak, bahkan menurut pendapat yang menyatakan ayat ini mansukh pun mereka tetap memberlakukan hukum ini bagi orang tua renta seperti dinukilkan dari Muadz bin Jabal, Alqamah dan Atha dan lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement