Selasa 30 Mar 2021 06:53 WIB

KPK Jelaskan Alasan Minta Keterangan dari Effendi Gazali 

KPK menduga Effendi Gazali mengetahui perkara suap bantuan sosial Covid-19.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa pakar komunikasi politik, Effendi Gazali, mengetahui perkara suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk Jabodetabek. Hal itulah yang menjadi dasar pemanggilan Effendi sebagai saksi beberapa waktu lalu.

"Pihak yang kami panggil dalam pemeriksaan sebagai saksi adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (29/3).

Baca Juga

Dia mengatakan, pemanggilan saksi dilakukan agar peristiwa menjadi lebih terang dugaan  perbuatan para tersangka dalam perkara ini. Ali melanjutkan, pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara tentu karena ada kebutuhan penyidikan.

Hal tersebut sekaligus menjawab surat Effendi Gazali yang meminta KPK membuka membuka data vendor yang menerima jatah Bansos Covid-19. Ali menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 17 UU keterbukaan informasi publik, ada beberapa informasi yang dikecualikan dalam hal proses penegakan hukum.

 

Karena itu, Ali mengatakan, permintaan Effendi dalam suratnya itu tidak bisa dilakukan. Dia melanjutkan, hal itu merupakan informasi penyidikan yang sedang berjalan sehingga bagian dari strategi penyidikan kami yang saat ini tdk bisa disampaikan kepada publik.

"Kami yakin yang bersangkutan mengetahui soal ini. Pada waktunya nanti pada proses persidangan silakan ikuti, karena itu terbuka untuk umum termasuk soal hasil penyidikan akan kami buka seluruhnya beserta alat bukti yang kami miliki," katanya.

photo
Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali - (Republika/Thoudy Badai)

Dalam suratnya, Effendi berpaku pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kedudukan hukum Effendi mengajukan permintaan ini karena dirinya ikut diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

Dia meminta KPK membocorkan nama-nama vendor dan kuotanya masing-masing pada setiap tahap pengadaan bansos Kemensos di Jabodetabek pada 2020, yaitu Bansos Reguler, dari tahap satu sampai tahap 12. Menurutnya, selama ini publik hanya mendapatkan sekilas informasi bahwa jumlah paket bansos di Jabodetabek adalah 22.800.000 paket dengan sekitar 107 vendor.

Baca juga : Bansos Covid-19, KPK Periksa Ketua Komisi VIII DPR

Effendi menganggap permohonan pembukaan data vendor dan pemberi rekomendasi ini sangat penting agar tidak terjadi hoaks dan menimbulkan kekeliruan. Dia juga meminta KPK untuk segera memanggil vendor-vendor yang dianggap memberikan rekomendasi pengadaan bansos Covid-19.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek ini. KPK mentersangkakan mantan mensos Juliari Peter Batubara (JPB), dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), Direktur Utama PT Tiga Pilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) serta satu pihak swasta Harry Van Sidabukke (HS).

Tersangka mantan menteri sosial Juliari Peter Batubara disebut-sebut menerima suap Rp 17 miliar dari “fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap tersebut diterima politikus partai berlogo kepala banteng moncong putih itu melalui dua tahap.

Dalam perkembangannya, pemberi suap terhadap Juliari dak rekan-rekannya yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa. Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso Rp 1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sementara itu, Direktur Utama PT Tiga Pilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso Rp 1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement