Senin 29 Mar 2021 20:25 WIB

Densus 88 Sita Lima Bom Aktif Saat Tangkap Teroris

Empat tersangka teroris dtangkap di Bekasi dan Condet.

Petugas kepolisian berjaga di sebuah rumah sekaligus showroom mobil terduga teroris di kawasan Condet, Jakarta, Senin (29/3). Petugas kepolisan mengamanakan 2 orang dari lokasi tersebut.Prayogi/Republika.
Foto: Republika/Prayogi
Petugas kepolisian berjaga di sebuah rumah sekaligus showroom mobil terduga teroris di kawasan Condet, Jakarta, Senin (29/3). Petugas kepolisan mengamanakan 2 orang dari lokasi tersebut.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri menyita lima bom aktif dalam penangkapan terhadap empat tersangka teroris di Bekasi dan Condet, Senin (29/3). "Dari penggeledahan-penggeledahan itu ditemukan lima bom aktif yang sudah dirakit dalam bentuk kaleng dengan sumbu yang terbuat dari TATP atau triacetone triperoxide," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah bahan baku bom seperti aceton cair, hidrogen klorida (HCL), termometer, serbuk aluminium dan gotri. "Aceton ini diendapkan, kemudian menjadi serbuk itu yang dicampurkan dengan serbuk aluminium," katanya.

Baca Juga

Fadil juga menjelaskan bahan TATP atau triacetone triperoxide adalah bahan kimia yang sangat mudah terbakar dan bahan peledak yang menggunakan bahan kimia tersebut akan tergolong sebagai high explosive atau berdaya ledak tinggi.Tersangka yang ditangkap oleh Densus 88 di Bekasi, yakni ZA (37) yang berperan membeli bahan baku bom serta mengajarkan cara membuat bahan peledak tersebut.

Tersangka kedua berinisial BS (43) yang berperan membuat bahan peledak dan tersangka ketiga adalah AJ (46) yang turut membantu ZA membuat bahan peledak dan bersama BS ikut menyusun persiapan teror dengan bom. Sedangkan tersangka keempat adalah HH (56) yang ditangkap di Condet. 

Tersangka HH berperan mengatur taktik dan teknik pelaksanaan teror bersama ZA serta membiayai dan mengirimkan video teknis pembuatan bom kepada tiga tersangka lainnya. Atas perbuatannya para tersangka teroris ini dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara.

Baca juga : Bom Makassar Bukti Resep Penanggulangan Terorisme Melempem

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement