Senin 29 Mar 2021 20:11 WIB

700 Pelanggar Lalin di Surabaya Terjaring ETLE

pelanggaran terbanyak adalah menerobos lampu merah dan tidak memakai sabuk pengaman.

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
.
.

jatimnow.com - Penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis Closed Circuit Television (CCTV) yang merekam setiap pelanggaran di Surabaya diberlakukan setelah Electronic Trafiic Law Enfirocement (ETLE) diluncurkan serentak oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Hampir sepekan efektif diberlakukan, tercatat sudah ada 700 lembar surat konfirmasi yang dikirimkan ke warga Surabaya yang terekam ETLE melanggar lalu lintas (lalin).

"Per hari rata-rata 100 lembar surat konfirmasi yang kami kirimkan ke masyarakat. Sekitar sepekan ini, ada 700," ujar Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra, Senin (29/3).

Dari 700 lembar yang dikirimkan ke warga itu, ada sekitar 40 persen warga yang mendatangi posko penegakkan hukum (gakkum) terpadu ETLE di Gedung Siola Surabaya.

"Sudah ada sekitar 40 persen yang konfirmasi. Kemudian kami lakukan penindakan. Sebagaian besar memang mengakui pelanggarannya," jelas Teddy.

Alumni Akpol Tahun 2002 ini menyebut, pelanggaran terbanyak sesuai dengan capture CCTV di 39 titik adalah pelanggaran marka jalan, menerobos lampu merah, dan tidak memakai safety belt atau sabuk pengaman.

"Kami imbau kepada masyarakat, karena memang pelanggaran yang direkam oleh kamera ini sifatnya final. Jadi agar benar-benar ditingkatkan kewaspadaan dalam berlalu lintas. Tetap menjaga ketertiban saat berkendara karena berdampak juga pada keselamatan para pengendara sendiri," tandasnya.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement