Senin 29 Mar 2021 17:51 WIB

27,6 Juta Orang yang Diprediksi Tetap Pergi Mudik

Pemerintah diminta buat pengawasan ketat terkait larangan mudik.

Sejumlah calon penumpang berjalan menuju bis antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Bis Pakupatan, Serang, Banten, Sabtu (27/3/2021). Ketua DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bidang Angkutan Penumpang Kurnia Lesani Adnan menyatakan para operator angkutan saat ini menunggu petunjuk teknis larangan mudik Lebaran 2021 dan meminta ketegasan pemerintah dalam melarang dan menindak setiap kendaraan pengangkut pemudik Lebaran baik yang berplat kuning maupun berplat hitam untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Sejumlah calon penumpang berjalan menuju bis antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Bis Pakupatan, Serang, Banten, Sabtu (27/3/2021). Ketua DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bidang Angkutan Penumpang Kurnia Lesani Adnan menyatakan para operator angkutan saat ini menunggu petunjuk teknis larangan mudik Lebaran 2021 dan meminta ketegasan pemerintah dalam melarang dan menindak setiap kendaraan pengangkut pemudik Lebaran baik yang berplat kuning maupun berplat hitam untuk mencegah penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rahayu Subekti, Febrianto Adi Saputro, Antara

Pemerintah sudah mengumumkan melarang kegiatan mudik Lebaran tahun ini. Namun, larangan tersebut diperkirakan tidak akan dipatuhi sepenuhnya oleh masyarakat.

Baca Juga

Balitbang Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan survei terkait persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan, berdasarkan survei tersebut memperlihatkan jika mudik dilarang maka tetap akan ada masyarakat yang pergi menuju kampung halaman.

"Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang," kata Budi dalam pernyataan tertulisnya, Senin (29/3).

 

Estimasi tersebut dengan tujuan daerah mudik paling banyak yakni Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen, dan Jawa Timur 14 persen. Jika dilihat dari persentasenya, saat mudik dilarang maka 89 persen masyarakat tidak akan mudik. Sementara 11 persen sisanya akan tetap melakukan mudik atau liburan.

Budi memastikan dalam menyusun aturan pengendalian transportasi saat mudik Lebaran dilarang juga akan merujuk pada survei tersebut. Dia mengatakan, penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai  kementerian dan lembaga terkait khususnya Satgas Penanganan Covid 19, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah dan TNI/Polri.

"Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri," ungkap Budi.

Budi memastikan, aturan tersebut hingga saat ini masih dalam proses penyusunan. Selain merujuk pada survei Balitbanghub, Budi mengatakan Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya.

"Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran," jelas Budi.

Dia menegaskan, Kemenhub berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan Surat Edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang. Selain itu juga terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas Covid 19, Kemenkes, Pemda, dan TNI Polri.

Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, mengaku mendukung kebijakan larangan mudik. Kebijakan namun harus disertai pengawasan ketat.

"Sebab fokus utama dari larangan ini bukan membatasi pergerakan barang, tapi membatasi pergerakan orang yang menyebabkan penularan virus, sehingga perlu ketat dalam implementasi dan pengawasan protokol kesehatan," kata Suryadi saat dikonfirmasi, Senin (29/3).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan pengawasan yang ketat harus dilakukan di setiap wilayah agar jangan sampai terjadi lagi adanya fenomena truk yang menyelundupkan pemudik seperti yang pernah marak pada mudik Lebaran tahun 2020. Selain itu ia juga berharap agar tidak ada lagi kontroversi perbedaan antara larangan mudik dengan pulang kampung.

"PKS meminta Pemerintah tegas dengan tidak membedakan antara mudik dengan pulang kampung sebab kedua hal tersebut sama-sama dapat menyebabkan terjadinya penyebaran wabah Covid-19 di daerah," ujarnya.

Dia juga menyambut baik bahwa larangan tersebut berlaku untuk semua orang mulai ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan, mengingat program vaksinasi baru akan selesai pada tahun 2022.

"Sehingga, sebelum program ini selesai segala upaya untuk mencegah penularan harus tetap dilakukan," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement