Senin 29 Mar 2021 17:36 WIB

Tuntunan Vaksinasi Covid-19 Saat Puasa Ramadhan

Vaksinasi Covid-19 boleh dilakukan dan tidak membatalkan puasa Ramadhan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Tuntunan Vaksinasi Covid-19 Saat Puasa Ramadhan. Sejumlah pekerja sektor transportasi dan Lansia antre mengikuti vaksinasi COVID-19 dosis pertama  di Dinning Hall, Jakabaring Sport City (JSC), Palembang, Sumatera Selatan, Senin (29/3/2021). Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Grab dan Good Doctor menggelar Grab Vaccine Center secara gratis yang diperuntukkan bagi warga lanjut usia (lansia), pekerja sektor publik di bidang transportasi di Palembang.
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Tuntunan Vaksinasi Covid-19 Saat Puasa Ramadhan. Sejumlah pekerja sektor transportasi dan Lansia antre mengikuti vaksinasi COVID-19 dosis pertama di Dinning Hall, Jakabaring Sport City (JSC), Palembang, Sumatera Selatan, Senin (29/3/2021). Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Grab dan Good Doctor menggelar Grab Vaccine Center secara gratis yang diperuntukkan bagi warga lanjut usia (lansia), pekerja sektor publik di bidang transportasi di Palembang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 03/EDR/1.0/E/2021 tentang Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 H/ 2021 M Dalam Kondisi Darurat Covid-19 sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid. Dalam edaran tersebut disampaikan vaksinasi boleh dilakukan dan tidak membatalkan puasa Ramadhan.

"Vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa, karena vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak bersifat memuaskan keinginan dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan atau menambah energi," kata Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mohammad Mas’udi dalam Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 03/EDR/1.0/E/2021 yang diterima Republika.co.id, Senin (29/3).

Baca Juga

Mas’udi mengatakan, adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Ia menjelaskan, suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum.

Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Alquran Surah al-Baqarah Ayat 187. "Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam," (QS al-Baqarah: 187).

 

Pimpinan Pusat Muhammadiyah sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid juga menyampaikan tuntunan berbagai ibadah di bulan Ramadhan 1442 H. Muhammadiyah menilai perlu memberikan tuntunan-tuntunan keagamaan lanjutan bagi masyarakat atau umat Islam umumnya dan warga Muhammadiyah khususnya dalam menjalankan kegiatan ibadah pada bulan Ramadhan 1442 H yang besar kemungkinan masih dalam situasi pandemi Covid-19. 

"Tuntunan ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi penyebaran Covid-19 yang tidak merata atau memiliki tingkat kedaruratan yang berbeda antara daerah satu dengan daerah lain," ujar Mas’udi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement