Senin 29 Mar 2021 17:31 WIB

Jika Keberatan, ASN Bisa Tolak Pemotongan Zakat

Perpres zakat ASN kini tengah dalam pembicaraan lintas kementerian.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Perpres zakat ASN kini tengah dalam pembicaraan lintas kementerian.
Foto: Republika/Mardiah
Perpres zakat ASN kini tengah dalam pembicaraan lintas kementerian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mengajukan keberatan terkait dengan pemotongan gaji 2,5 persen untuk zakat.

"Jika ada ASN yang tidak berkenan gajinya disisihkan atau dipotong dapat mengajukan keberatan dan tidak akan dipotong," kata Kamaruddin, Senin (29/3).

Baca Juga

Dia mengatakan, pembicaraan terkait Peraturan Presiden (Perpres) zakat ASN kini tengah dalam pembicaraan lintas kementerian. Pekan lalu, ini juga tengah dibicarakan dengan lintas kementerian seperti Dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan), TNI, KSP dan Sekretariat Negara (Setneg).

"Pekan lalu sudah dimulai pembahasan lintas kementrian," kata dia.

Kamaruddin menjelaskan, yang akan dipotong gaji ASN jika mencapai nisab 85 gram atau setara Rp 7 juta. Jika dibawah itu tidak dipotong, yang non-Muslim juga tidak dipotong. 

"Peruntukan dana zakat itu terutama untuk membantu kaum dhuafa, yang membutuhkan fakir miskin, untuk pengentasan kemiskinan," ucapnya. 

Kamaruddin mengungkapkan, Perpres zakat ASN masih dalam bentuk konsep dan membutuhkan pembahasan lebih lanjut lintas kementerian. Dia mengatakan, secepatnya Perpres zakat ASN akan disahkan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement