Senin 29 Mar 2021 17:36 WIB

PHRI DIY Bingung Soal Larangan Mudik

PHRI berharap mudik menjadi momentum kebangkitan pariwisata di Yogyakarta.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Liburan atau Mudik
Foto: Mgrol101
Ilustrasi Liburan atau Mudik

REPUBLIKA.CO.ID,  YOGYAKARTA -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY mengaku terkejut dan bingung dengan kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat. Kebijakan ini mempengaruhi industri pariwisata khususnya di DIY.

Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono menyebut, beberapa hari lalu masih diperbolehkan untuk mudik di masa Idul Fitri 2021. Dia menilai pemerintah tidak konsisten mengeluarkan kebijakan.

Baca Juga

Deddy menuturkan, kebijakan tersebut membingungkan pelaku usaha pariwisata. Sebab, di tengah pandemi Covid-19 saat ini pelaku usaha pariwisata termasuk hotel dan resto sangat terdampak.

"Menunjukkan pemerintah tidak konsisten dalam memberikan kebijakan. Sepuluh hari lalu sebelum ada larangan ini, Kemenhub memperbolehkan (mudik)," kata Deddy kepada Republika.co.id melalui pesan tertulisnya, Senin (29/3).

Seperti diketahui, Pemerintah pusat melarang masyarakat untuk mudik di masa Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021. Pemda DIY juga akan mengikuti aturan tersebut.

Pihaknya bahkan berharap di masa Idul Fitri 2021 ini dapat meningkatkan kunjungan wisatawan ke DIY. Sehingga, hal ini juga akan berdampak pada peningkatan perekonomian.

Namun, pemerintah dinilai mengeluarkan kebijakan secara mendadak. Deddy menyebut, tidak ada komunikasi dari pemerintah sebelum dikeluarkannya kebijakan larangan mudik tersebut. Baik

"Kebijakan larangan mudik ini tentunya mempersulit kita. Karena dua event tahun lalu saat Lebaran dan Natal Tahun Baru kami gigit jari, yang tentunya kami berharap ada pemasukan. Lebaran ini pun kami dipukul kembali dengan hal yang sama," kata dia.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, keputusan larangan mudik ini cukup arif. Sebab, dengan adanya larangan mudik akan membatasi mobilitas masyarakat di masa pandemi Covid-19.

"Saya kira itu keputusan yang cukup arif terkait dengan (masih adanya) penyebaran Covid-19," kata Aji.

Aji menuturkan, kebijakan larangan mudik ini tidak berbeda dengan adanya kebijakan untuk tidak berkerumun. Begitu pula dengan kebijakan pembatasan lain seperti di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

"Saya kira perlakuannya sama, karena mudik itu artinya adalah perjalanan panjang dan itu juga mengisi liburan. Maka, supaya tidak ada kerumunan, supaya tidak ada perjalanan panjang, maka tidak boleh mudik," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement