Senin 29 Mar 2021 16:49 WIB

Mentan Akui Tren Alih Fungsi Lahan Pertanian Terus Meningkat

Tren alih fungsi lahan terjadi sejak 1990-an sekitar 30 ribu hektare per tahun.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyapa anggota DPR dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/3/2021). Rapat kerja tersebut membahas program ketahanan pangan di dalam kawasan hutan.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyapa anggota DPR dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/3/2021). Rapat kerja tersebut membahas program ketahanan pangan di dalam kawasan hutan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan, tren alih fungsi lahan pertanian di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Itu tercermin dari adanya penurunan lahan pertanian setiap tahunnya dan menjadi tantangan pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

"Memang ada kenyataan alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian yang masih terus berlangsung saat ini, bahkan cenderung meningkat," kata Syahrul dalam Rapat Kerja bersama DPR, Senin (29/3).

Ia menjelaskan, data Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat adanya tren alih fungsi lahan pertanian sejak era 1990-an sekitar 30 ribu hektare per tahun. Alih fungsi lahan semakin meningkat menjadi sekitar 110.000 hektare di 2011 dan mencapai 150.000 hektare di 2019.

"Ini khususnya terjadi pada daerah-daerah perkotaan di mana ada sawah eksisting yang sudah ada sistem irigasi teknis lalu diubah menjadi lahan industri ataupun pembangunan jalan-jalan strategis," ujarnya.

Syahrul menegaskan, ujung tombak dalam pengendalian alih fungsi lahan ada terletak pada setiap pemerintah daerah. Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Namun, kata Syahrul, pemerintah pusat perlu bertindak lantaran komitmen daerah yang belum kuat untuk menjaga lahan pertaniannya. Ia pun mengakui belum semua daerah memiliki peraturan yang memadai untuk menjaga lahan pertaniannya agar tak tergerus pembangunan infrastruktur.

"Kami terus akan berupaya, ada langkah kita untuk melakukan penuntunan langsung terhadap hal ini," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement