Senin 29 Mar 2021 05:51 WIB

Ironi Parkir Liar di Dekat Mapolrestro Depok Dibiarkan

Dishub Kota Depok berharap supaya pemarkir liar bisa sadar sendiri.

Parkir liar di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jumat (25/3), dibiarkan Satlantas Polrestro Depok dan Dishub Kota Depok.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Parkir liar di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jumat (25/3), dibiarkan Satlantas Polrestro Depok dan Dishub Kota Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Rusdy Nurdiansyah/Wartawan Senior Republika

Sudah berlangsung bertahun-tahun, parkir liar di bahu Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, dibiarkan petugas berwenang. Lokasi parkir berada persis di samping Markas Polres Metro (Mapolrestro) Depok atau di seberang kantor Wali Kota Depok. Sayangnya, baik aparat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok maupun Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestro Depok seolah membiarkannya.

Pantauan Republika di lokasi, ratusan motor dan puluhan mobil di parkir pemiliknya di pinggir jalan. Hal itu membuat setengah badan jalur lambat Jalan Margonda Raya, tertutup sehingga kerap menimbulkan kemacetan. Parkir liar tersebut juga memakan trotoar dan halte di sampingnya, serta menghalangi pejalan kaki yang hendak menggunakan jembatan penyeberangan jalan (JPO).

"Bikin macet, terutama di pagi hari. Kok didiamkan ya? Padahal ada di samping kantor polisi dan di depan kantor Wali Kota Depok. Masak sih Wali Kota Depok dan Kapolrestro Depok nggak tahu ada parkir liar di situ? ujar Kevin, pengguna jalan saat dimintai komentarnya, Jumat (26/3).

Seorang pejalan kaki, Abdullah juga merasa kesal dengan deretan kendaraan yang parkir sembarangan. Menurut dia, trotoar di depan Bank BJB, Bank BRI, dan Bank BTPN Depok sudah diokupasi motor sehingga jalan menuju JPO di depan kantor Wali Kota Depok, menjadi lebih sulit.

"Jelas-jelas di situ ada rambu larangan parkir, kok justru dijadikan tempat parkir. Tolong ditertibkan karena sudah menggaggu pejalan kaki dan pengguna jalan," kata warga Pancoran Mas, Kota Depok tersebut.

Gara-gara parkir, sebagian pejalan kaki akhirnya tidak bisa menggunakan JPO untuk menyeberang jalan. hal itu karena ada motor diparkir menutup akses masuk ke JPO. Ironisnya, terpantau ada kendaraan dinas polisi yang parkir di bahu jalan.

Kondisi itu diperparah dengan beberapa pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di halte. Berdasarkan informasi, kendaraan yang parkir tersebut sebagian besar merupakan pengunjung Polrestro Depok, Bank BRI, dan Bank BTPN.

"Bikin macet dan kumuh. Parkir liar ini ada di depan mata Wali Kota Depok dan Polres Depok, mestinya bisa ditertibkan dan kasih contoh kawasan tersebut bebas parkir liar," jelas Abdullah geram.

Kepala Seksi Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kota Depok, Sukmara Wira Kusuma menjelaskan, jajarannya sudah berulang kali menertibkan parkir liar tersebut. Hanya saja, ketika petugas sudah pergi, pemilik kendaraan kembali memarkir motor atau mobilnya di pinggir Jalan Margonda.

"Kami minta doa supaya pemarkir liar bisa sadar sendiri. Dengan kesadaran sendiri Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 bisa dilaksanakan," kata Sukmara.

Dia mengeklaim, Dishub Kota Depok sudah bersikap tegas dengan memberikan imbauan dan penggembokan bagi kendaraan yang parkir di situ. Bahkan, petugas pernah melakukan penggembosan ban kendaraan yang parkir liar di depan seberang kantor Wali Kota Depok tersebut.

Sayangnya, tindakan itu tidak membuat jera masyarakat. "Itu rutin dilakukan, terutama di jalur protokol Margonda," ujar Sukmara.

Dia menyatakan, sebenarnya di kawasan tersebut tidak kekurangan lahan parkir. Bahkan, kantor Wali Kota Depok memiliki gedung khusus untuk parkir delapan lantai. Karena itu, Sukmara berjanji bakal menggandeng Satpol PP dan Satlantas Polrestro Depok untuk menertibkan parkir liar. "Jadi perlu juga kerja sama dengan kantor-kantor yang ada di kawasan tersebut," katanya.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Depok, Edi Masturoh menyesalkan masih ada parkir liar di jalan protokol Kota Depok. Dia mengaku, sudah memberi saran kepada pihak berwenang untuk menertibkan parkir liar di jantung kota dan pusat pemerintahan itu. "Secara estetika kurang bagus di pandangnya," ucapnya.

Edi mengatakan, sebaiknya Pemkot Depok bisa memaksimalkan gedung parkir agar masyarakat parkir di tempat yang disediakan. Karena itu, penertiban parkir liar selain menegakkan aturan juga bisa mendatangkan pemasukan bagi Pemkot Depok.

"Meningkatkan pendapat asli daerah (PAD) melalui retribusi (parkir). Jajaran terkait Dishub, Satpol PP, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok bisa bekerja sama dengan Polrestro Depok untuk menertibkan parkir liar tersebut," jelas politikus Partai Gerindra itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement