Ahad 28 Mar 2021 17:38 WIB

AS Kecam Sanksi Cina Terkait Pelanggaran HAM Uighur

Awal pekan ini, Inggris, AS, Kanada, dan Uni Eropa menjatuhkan sanksi kepada Cina.

Rep: kamran dikarma/ Red: Hiru Muhammad
Muslim Uighur menggelar demonstrasi di depan kedutaan China, di Istanbul, Turki
Foto: Anadolu Agency
Muslim Uighur menggelar demonstrasi di depan kedutaan China, di Istanbul, Turki

REPUBLIKA.CO.ID,WASHINGTON--Amerika Serikat (AS) mengecam sanksi yang dijatuhkan Cina kepada dua pejabat hak beragama di AS dan seorang anggota parlemen Kanada. Sanksi tersebut berkaitan dengan sikap para pihak terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap Muslim Uighur.

“(Tindakan Cina) hanya berkontribusi pada pengawasan internasional yang berkembang terhadap genosida yang sedang berlangsung dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Xinjiang. Kami berdiri dalam solidaritas dengan Kanada, Inggris, Uni Eropa, dan mitra lain serta sekutu di seluruh dunia dalam menyerukan (Cina) untuk mengakhiri kekerasan dan pelanggaran HAM," kata Menteri Luar Negeri AS Anthony Blinken dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (27/3).

Cina menjatuhkan sanksi kepada wakil ketua Komite Parlemen Kanada untuk Urusan Luar Negeri dan Pembangunan Internasional dan Subkomite untuk HAM Internasional, Michael Chong. Bulan ini dia menyampaikan laporan yang menyimpulkan bahwa kekejaman di Xinjiang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.

Beijing juga menerapkan sanksi kepada ketua dan wakil ketua Komisi Kebebasan Bergama Internasional AS, yakni Gayle Manchin serta Tony Perkins. Individu yang terkena sanksi dilarang memasuki daratan Cina, Hong Kong, dan Makau. Warga serta institusi Cina juga dilarang berbisnis dengan individu-individu terkait atau melakukan pertukaran apa pun dengan subkomite.

Cina menyatakan bertekad menjaga kedaulatan nasionalnya, kepentingan keamanan dan pembangunan, serta mendesak pihak terkait untuk memahami dengan jelas situasi dan memperbaiki kesalahan mereka. "Mereka harus menghentikan manipulasi politik pada masalah terkait Xinjiang, berhenti mencampuri urusan dalam negeri Cina dalam bentuk apa pun, dan menahan diri untuk tidak melangkah lebih jauh ke jalan yang salah," kata Kementerian Luar Negeri Cina.

Awal pekan ini, Inggris, AS, Kanada, dan Uni Eropa menjatuhkan sanksi kepada Cina. Mereka menuding Beijing telah melakukan pelanggaran HAM terhadap Muslim Uighur dan etnis minoritas lainnya di Xinjiang.

Pada 2018, panel HAM PBB mengatakan mereka telah menerima laporan yang dapat dipercaya bahwa setidaknya 1 juta orang Uighur dan Muslim lainnya telah ditahan di kamp-kamp konsentrasi di Xinjiang. Beberapa organisasi HAM turut meyakini adanya tindakan represif dan sewenang-wenang terhadap Muslim Uighur. 

sumber : reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement