Ahad 28 Mar 2021 16:30 WIB

Perempuan Diimbau tak Nikah di Bawah 21 Tahun, Ini Risikonya

Ada risiko kesehatan yang mengintai jika perempuan menikah di bawah umur.

Pernikahan di bawah usia 21 tahun (ilustrasi).
Foto: MGROL100
Pernikahan di bawah usia 21 tahun (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Deputi Pengendalian Penduduk BKKBN, Dwi Listyawardani, mengingatkan para pelajar perempuan untuk tidak menikah di bawah umur 21 tahun. Pasalnya hal tersebut berisiko pada kesehatan.

"Jika perempuan menikah di bawah umur 21 tahun, maka sangat bahaya terutama pada bagian intim organ reproduksinya yang masih dalam tumbuh kembang, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya kanker rahim dan sebagainya," kata Dwi Listyawardani dalam kunjungan kerjanya di Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) Pesantren Ushuluddin Singkawang di Singkawang, Kalimantan Barat, Ahad (28/3).

Menurut BKKBN, perempuan sebaiknya menikah pada usia minimal 21 tahun, sebab di usia tersebut pertumbuhan organ reproduksinya sudah baik. Kebanyakan perempuan hamil di bawah usia 20 tahun, maka dapat menimbulkan risiko perdarahan, anemia, pre-eklampsia dan eklampsia, infeksi saat hamil, dan keguguran.

"Perempuan yang hamil dan melahirkan pada usia 10-14 tahun memiliki risiko lima kali lebih besar dibandingkan dengan perempuan berusia 20-24 tahun," kata Listyawardani.

 

Selain itu, pernikahan anak (umur di bawah 20 tahun) juga sangat berpengaruh kurang baik pada perkembangan kesehatan pada bayi baik fisik maupun mental. Bahkan, tidak jarang karena hal ini akan menimbulkan cacat bawaan anak dan kasus stunting pada anak yang dilahirkannya.

"Tak kalah pentingnya, yaitu terjadinya pengaruh buruk terhadap perempuan yang menikah pada usia dini, seperti mental yang tidak cukup kuat bila menghadapi masalah-masalah rumah tangga hingga menyebabkan ketidakmandirian dan perceraian," ujarnya.

Menurut Dwi, seorang remaja telah mencapai kematangan emosional apabila pada akhir masa remaja (usia 17-22 tahun). Dia dapat mengontrol emosi, memahami diri sendiri, dan mampu menilai situasi secara kritis terlebih dahulu sebelum bereaksi secara emosional.

BKKBN juga menyarankan pernikahan dilakukan pada usia perempuan dan laki-laki menginjak 19 tahun ke atas. Seperti yang telah diatur pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimal perkawinan untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Namun, dari segi kesehatan, BKKBN mengampanyekan batasan usia yang ideal untuk menikah baik dari segi fisik dan mental, yaitu minimal 21 tahun bagi wanita, dan 25 tahun pada pria.

"Oleh karena itu, sebaiknya para pelajar perempuan agar memperhitungkan usia yang ideal untuk menikah, terutama dari segi kesehatan. Perempuan juga harus bisa mandiri dan sudah seharusnya tamat sekolah dan memiliki pekerjaan dulu baru menikah," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement