Ahad 28 Mar 2021 10:10 WIB

BPJPH Perkuat Kompetensi Pengawas Jaminan Produk Halal

Peningkatan kompetensi diikuti 30 peserta BPJPH di Bogor 25 hingga 27 Maret 2021

Rep: zahrotul oktaviani/ Red: Hiru Muhammad
Master Plan Modern Halal Valley yang merupakan zona kawasan industri halal milik Modern Cikande Industrial Estate di Banten.
Foto: Tangkapan layar
Master Plan Modern Halal Valley yang merupakan zona kawasan industri halal milik Modern Cikande Industrial Estate di Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengawas dalam penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH) memiliki peran penting. Plt Kepala BPJPH, Mastuki, mengatakan peran tersebut diatur dalam regulasi khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Pengawas Jaminan Produk Halal mempunyai tugas yang lebih luas. Untuk itu, peningkatan kompetensi pengawas JPH menjadi langkah yang penting dilakukan secara rutin," kata Mastuki dikutip di laman resmi Kemenag, Ahad (28/3)

Sebagai salah satu upaya menguatkan peran pengawas, BPJPH mengadakan kegiatan Peningkatan Kompetensi Pengawas JPH di Bogor, 25 - 27 Maret 2021. Kegiatan tersebut diikuti 30 peserta dari BPJPH dan perwakilan Deputi Koordinasi Bidang Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI.

Menurut Mastuki, pasal 95 PP 39/2021 mengatur beberapa aspek pengawasan jaminan produk halal yang dilaksanakan BPJPH. Beberapa di antaranya adalah, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), masa berlaku sertifikat halal, kehalalan produk, pencantuman label halal, serta pencantuman keterangan tidak halal.

Tak hanya itu, pengawasan juga mencakup pemisahan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara produk halal dan tidak halal. Dan terakhir, terkait keberadaan penyelia halal dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH.

Untuk mengoptimalkan kinerja pengawas, Mastuki minta ada pengelompokan bidang pengawasan. Hal ini dilakukan sesuai standar kompetensi dan ruang lingkup pengawasan JPH.

Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Siti Aminah, menambahkan kegiatan ini digelar untuk meningkatkan kompetensi pengawas sebagai aparatur sipil negara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang, guna melakukan pengawasan jaminan produk halal.

"Pengawas memiliki peranan strategis di dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Oleh karena itu pengawas harus memahami dengan baik seluruh tugas dan fungsinya sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan profesional dan penuh tanggung jawab," kata Siti Aminah.

Kegiatan yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat itu menghadirkan sejumlah ahli dan praktisi halal sebagai narasumber. Di antaranya, Dr. Anna Roswien, Drh. Supratikono, Drs. Adisam ZN, Ruang dan Dina Sujana.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement