Jumat 26 Mar 2021 21:17 WIB

Khofifah : Kebijakan Larangan Mudik Sebagai Upaya Proteksi

Larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat telah melalui pertimbangan matang

Pengendara motor melintasi Jembatan Suramadu di Bangkalan, Jawa Timur, Kamis (30/7/2020). Menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 H, jembatan penghubung antara Pulau Jawa dengan Pulau Madura tersebut dipadati kendaraan khususnya pemudik yang menggunakan motor menuju Pulau Madura.
Foto: Antara/Zabur Karuru
Pengendara motor melintasi Jembatan Suramadu di Bangkalan, Jawa Timur, Kamis (30/7/2020). Menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 H, jembatan penghubung antara Pulau Jawa dengan Pulau Madura tersebut dipadati kendaraan khususnya pemudik yang menggunakan motor menuju Pulau Madura.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA-- Gubernur Jatim Khofifah Indar Parwansa menegaskan, kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat merupakan upaya memproteksi suasana pandemi Covid-19 yang sudah mulai melandai.

Khofifah, dalam acara sarasehan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tema "Menjadikan Jatim sebagai Basis Industri Halal" di Surabaya, Jumat (26/3) mengakui tren kasus positif Covid-19 di Jatim sejak dilakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kini terus melandai, untuk itu diharapkan masyarakat bisa menjaga.

Mantan Menteri Sosial ini mengatakan, kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat juga telah melalui pertimbangan matang, terutama agar tidak berdampak ke daerah dalam hal pengendalian Covid-19."Kami juga berharap seluruh kebijakan pusat diikuti daerah, supaya yang sudah kondusif dan melandai ini bisa terproteksi," tuturnya.

Oleh karena itu, Pemprov Jatim meminta masyarakat juga menjaga suasana dan kondisi pandemi yang sudah melandai dengan tidak melakukan mudik Lebaran sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat tersebut"Kami semua pada posisi menjaga suasana yang sudah mulai melandai, kemudian positif rate turun. Ini yang memang harus dijaga semuanya," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan peniadaan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi agar Program Vaksinasi COVID-19 dapat berlangsung optimal. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H secara daring yang dipantau di Jakarta mengatakan keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri."Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," katanya.

Sejumlah pertimbangan mudik ditiadakan di antaranya kontribusi kebijakan libur panjang pada angka penularan dan kematian masyarakat serta tenaga kesehatan akibat COVID-19 yang relatif tinggi."Seperti saat Natal dan Tahun Baru tingginya BOR (Bed occupancy rate) rumah sakit sehingga diperlukan cara antisipasi," katanya.

Keputusan itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi."Cuti bersama Idul Fitri sehari tetap ada tapi, tidak ada aktivitas mudik," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement