Jumat 26 Mar 2021 16:57 WIB

Kota Depok Sudah Bolehkan Bioskop dan Karaoke Beroperasi

Wahana anak hingga tempat renang juga sudah diizinkan beroperasi di Kota Depok.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Tempat karaoke. Ilustrasi
Foto: karaokemachinesdetail-online.info
Tempat karaoke. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah membolehkan bioskop, kafe, karaoke, tempat permainan anak, dan wahana permainan keluarga, hingga kolam renang untuk beroperasi. Izin diberikan berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok No 15 Tahun 2021 tertanggal 23 Maret 2021.

"Untuk kegiatan usaha yang dimaksud sudah kembali diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (26/3).

Adapun ketentuannya yakni untuk tempat permainan anak, wahana permainan keluarga, dan olah raga renang, diperbolehkan dengan jumlah 30 persen dari kapasitas pengunjung. Sedangkan untuk bioskop diperbolehkan dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas pengunjung. Untuk karaoke dan kafe dengan fasilitas 50 persen.

"Tentu beroperasinya tempat-tempat tersebut dijalankan dengan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat. Menyediakan tempat cuci tangan, sabun, hand sanitizer, cek suhu tubuh, tempat duduk berjarak serta pengunjung tetap wajib menggunakan masker," jelas Idris.

Lanjut Idris, selain wahana permainan anak dan keluarga, dan olahraga renang, terdapat sejumlah kegiatan lainnya yang sebelumnya dilarang, kini telah kembali diperbolehkan.

Di antaranya, pelaksanaan ujian praktek di sekolah (dengan pembatasan secara ketat), serta pameran dan festival UMKM. Kegiatan tersebut diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung 30 persen.

"Dibukanya kembali aktivitas masyarakat tersebut, bertujuan untuk memulihkan kembali kondisi ekonomi Kota Depok," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement