Jumat 26 Mar 2021 16:44 WIB

Mudik Lebaran Dilarang, Wagub DKI: untuk Keselamatan Warga

Pemprov DKI saat ini tengah mendiskusikan aturan terkait larangan mudik di Ibu Kota.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Yudha Manggala P Putra
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui awak media di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/3).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui awak media di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat memutuskan melarang mudik Idul Fitri 2021. Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, keputusan tersebut bertujuan baik untuk memastikan keselamatan warga Indonesia, khususnya Jakarta agar tidak terpapar virus corona.

"Kita tahu akibat daripada libur panjang banyak yang keluar kota, mudik, dan sebagainya menimbulkan peningkatan. Jadi apa yang sudah diputuskan pemerintah pusat sesuatu yang dimaksudkan baik untuk memastikan keselamatan warga Jakarta, warga Indonesia bisa lebih terjaga, tidak terpapar, sampai nanti betul-betul aman," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/3).

Selain itu, Ariza menilai, saat ini mudik tidak perlu dilakukan secara pertemuan tatap muka langsung. Sebab, sudah banyak teknologi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menjalin silaturahim dengan keluarga di luar kota.

"Mudik sekarang tidak harus ketemu, ada digital, ada teknologi, ada IT, bisa melalui handphone, WhatsApp, bisa melalui video call, dan lain sebagainya," ujarnya.

Di sisi lain, dia menuturkan, Pemprov DKI tengah mendiskusikan aturan terkait larangan mudik di Ibu Kota. Salah satunya kemungkinan untuk menerapkan kembali kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM).

"Nanti akan kita diskusikan, belum sejauh itu. Nanti kalau ada SIKM dan sebagainya nanti akan kita diskusikan bersama ke depan," ucapnya.

Ariza menambahkan, meski saat ini kasus Covid-19 di Jakarta telah menurun dibandingkan dengan bulan sebelumnya, bukan berarti sudah bebas dari penyebaran virus tersebut. Menurutnya, justru saat penurunan seperti ini, masyarakat harus meningkatkan protokol kesehatan.

"Bahkan perhatian kita, kita harus lebihkan. Sekalipun vaksin juga semakin banyak dilakukan, kita kerjakan, kita laksanakan bersama, namun demikian, protokol kesehatan tetap diterapkan," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan meniadakan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi. Kebijakan ini dilakukan agar program vaksinasi Covid-19 dapat berlangsung optimal.

"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi menteri terkait pada 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H secara daring yang dipantau di Jakarta, Jumat (26/3).

Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri. Harapannya, kata Muhadjir, dengan peniadaan libur mudik, Program Vaksinasi Nasional bisa sesuai yang diharapkan.

Sejumlah pertimbangan mudik ditiadakan, di antaranya kontribusi kebijakan libur panjang pada angka penularan dan kematian masyarakat serta tenaga kesehatan akibat Covid-19 yang relatif tinggi. "Seperti saat Natal dan Tahun Baru tingginya BOR (bedoccupancyrate) rumah sakit sehingga diperlukan cara antisipasi," katanya.

Keputusan itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan, hingga vaksinasi. "Cuti bersama Idul Fitri sehari tetap ada, tapi tidak ada aktivitas mudik," katanya.

Rapat dihadiri oleh sejumlah perwakilan kementerian terkait. Di antaranya Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Tenaga Keja, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Perhubungan, TNI-Polri, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement