Jumat 26 Mar 2021 17:00 WIB
Terkait Anggota Polda Metro Jaya terlapor unlawful killing meninggal.

Pengamat: Polisi Harus Terbuka 

Polisi harus menjelaskan siapa dan bagaimana anggota Polda Metro Jaya itu meninggal.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menanggapi terkait satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang menembak empat laskar FPI, meninggal dalam sebuah kecelakaan. Menurutnya, polisi harus menjelaskan siapa dan bagaimana anggota Polda Metro Jaya itu yang meninggal dalam kecelakaan. 

Kemudian, sisanya tiga orang itu bagaimana dan siapa saja. Mereka harus bertanggung jawab atas penembakan empat laskar FPI.

"Informasi terbuka ini menjadi penting agar tidak timbul prasangka dalam masyrakat yang dapat merugikan citra penegakan hukum pada umumnya," katanya saat dihubungi Republika, Jumat (26/3).

Dikatakan dia, jika kepolisian tidak terbuka dalam kasus ini, maka masyarakat akan beranggapan ada suatu hal yang ditutupi oleh pihak kepolisian. Sehingga, masyarakat tidak lagi percaya dengan aparat penegak hukum.

"Risikonya akan lahir prasangka di masyarakat bahwa polisi tidak serius dalam bekerja melayani masyarakat," kata dia.

Sebelumnya diketahui, kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap laskar FPI memasuki babak baru. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (25/3) menyampaikan salah satu personel Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor kasus ini meninggal dunia.

Kabareskrim Polri, Komjen Polisi Agus Adrianto mengaku mendapatkan informasi meninggalnya salah satu anggota yang diduga melakukan. "Informasi yang saya terima saat gelar perkara salah satu terduga pelaku MD (meninggal dunia) karena kecelakaan," ujar Agus saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (25/3).

Namun, Agus tidak membeberkan kronologis kecelakaan yang membuat salah satu terlapor kasus unlawful killing tersebut meninggal dunia. Ia hanya menyampaikan bahwa salah satu terlapor tersebut meninggal dunia akibat insiden kecelakaan.

"Silakan ditanyakan ke penyidik atau konfirmasi ke PMJ," kata Agus.

Sebelumnya pada Rabu (10/3), penyidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana dalam kasus unlawful killing penembakan empat anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 hingga akhirnya menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, status tersangka belum ditetapkan.

"Hasil gelar perkara status dinaikkan jadi penyidikan dengan disangkakan terhadap tiga anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement