Jumat 26 Mar 2021 16:26 WIB

Sejumlah Simpatisan Rizieq Shihab Diamankan

Simpatisan Rizieq Shihab diduga lakukan aksi provokasi.

Layar yang menampilkan suasana sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa mantan Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (25/3). Hakim mengabulkan permohinan Rizieq shihab untuk hadir langsung dalam sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Layar yang menampilkan suasana sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa mantan Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (25/3). Hakim mengabulkan permohinan Rizieq shihab untuk hadir langsung dalam sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Timur mengamankan sejumlah simpatisan Rizieq Shihab yang menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan, mengatakan simpatisan yang diamankan lantaran melakukan tindakan provokasi saat diimbau untuk membubarkan diri.

"Tadi mengamankan satu, dua orang untuk melakukan edukasi sekaligus mengingatkan untuk tidak melakukan tindakan provokasi yang mengakibatkan terjadinya kerumunan," kata Erwin Kurniawan di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3).

Baca Juga

Erwin mengatakan bahwa kepolisian sudah memberikan imbauan untuk tidak menggelar aksi di depan gedung pengadilan, terlebih dalam situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. "Jangan sampai akibat tindakannya oknum ini memicu yang lain ikut dan tidak menaati protokol kesehatan," ujar Erwin Kurniawan.

Dia menambahkan juga melakukan tes usap antigen terhadap simpatisan Rizieq Shihab yang diamankan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Selanjutnya para simpatisan yang diamankan dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Kita melakukan interogasi dan sebagainya. Sehingga sampai jelas bahwa yang bersangkutan dinyatakan bukan bagian daripada yang kita curigai punya niat lain," imbuhnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement