Jumat 26 Mar 2021 16:02 WIB

Terlapor Kasus Unlawful Killing Meninggal karena Kecelakaan

Anggota Polda Metro Jaya tersebut meninggal kecelakaan motor di Tangsel.

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Rekonstruksi tersebut memperagakan 58 adegan kasus penembakan enam anggota laskar FPI di tol Jakarta - Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) di empat titik kejadian perkara.
Foto: ANTARA/M Ibnu Chazar
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Rekonstruksi tersebut memperagakan 58 adegan kasus penembakan enam anggota laskar FPI di tol Jakarta - Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) di empat titik kejadian perkara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengatakan satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor kasus unlawful killing meninggal karena kecelakaan tunggal. Insiden tersebut terjadi pada Januari 2021.

"Untuk diinformasikan salah satu terlapor atas nama EPZ telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal yang terjadi tanggal 3 Januari 2021," kata Rusdi di Gedung Humas Mabes Polri, Jumat (26/3).

Baca Juga

Rusdi menyebutkan kecelakaan tunggal tersebut terjadi di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten. Menurut Rusdi, kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 23.45 WIB.

EFZ mengendarai sepeda motor jenis Scoopy. EPZ dinyatakan meninggal dunia sehari setelah peristiwa kecelakaan terjadi. "Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan (EPZ) dinyatakan meninggal dunia," kata Rusdi.

Rusdi tidak menjelaskan secara detail penyebab kecelakaan tunggal yang dialami anggota Polda Metro Jaya yang berstatus sebagai terlapor dalam perkara unlawful killing. Dalam akte kematian yang diperlihatkan Rusdi, perwira Polri tersebut bernama Elwira Priyadi Zendrato, lahir di 9 Mei 1983.

Tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus pelanggaran HAM unlawful killing terhadap empat anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek. Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara unlawful killing dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (10/3).

Sejak dinaikkan status, tiga anggota Polda Metro Jaya masih jadi terlapor kasus pembunuhan dan penganiayaan 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi pada 6-7 Desember 2020 di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 juchto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.

Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang laskar FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM. Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, penembakan enam laskar merupakan unlawful killing sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement