Jumat 26 Mar 2021 16:05 WIB

Bolehkah Melakukan Lelang?

Menurut mayoritas ulama, jual beli dengan cara lelang itu boleh dan sah selama memenuhi ketentuannya.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, ANGGOTA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA

Assalamu’alaikum wr. wb. Seorang penjual mempunyai keranjang ikan dan dia melelangnya ke orang banyak. Orang pertama mengatakan, akan membeli dengan harga Rp 100 ribu, kemudian orang kedua menawar Rp 110 ribu padahal dengan orang pertama tadi belum selesai melakukan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement