Jumat 26 Mar 2021 15:05 WIB

Larangan Mudik, Kebijakan Angkutan Barang Dilonggarkan

Kemenko PMK meniadakan libur mudik Idul Fitri selama tanggal 6-17 Mei 2021.

Polisi mengarahkan angkutan barang untuk keluar dari Tol Jakarta-Cikampek melalui pintu tol Karawang Barat di Karawang, Jawa Barat, Rabu (23/12/2020).
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Polisi mengarahkan angkutan barang untuk keluar dari Tol Jakarta-Cikampek melalui pintu tol Karawang Barat di Karawang, Jawa Barat, Rabu (23/12/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy megatakan kebijakan mengenai angkutan barang dilonggarkan meski adanya larangan mudik Idul Fitri tahun 2021. "Untuk angkutan barang akan diperlonggar, tidak ada batasan dengan adanya larangan mudik," ujar Muhadjir di Jakarta, Jumat (26/3).

Dia meyakini kepadatan arus kendaraan yang mengangkut barang, akan tidak sepadat kendaraan yang mengangkut penumpang mudik. Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengatakan ada pengecualian larangan mudik tersebut pada kegiatan tertentu. 

Baca Juga

Sementara, pihaknya masih berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. "Pada intinya diizinkan bepergian dan orang yang sehat tentu dengan tugas-tugas terkait permasalahan perekonomian," ujar dia.

Sebelumnya, Kemenko PMK meniadakan libur mudik Idul Fitri selama tanggal 6-17 Mei 2021, sehubungan masih tingginya angka penularan dan kematian, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah Covid-19. Larangan mudik berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat, guna upaya vaksinasi dapat menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin.

Muhadjir mengimbau pada sebelum sesudah waktu yang ditetapkan agar masyarakat tidak melakukan pergerakan kegiatan yang keluar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement