Jumat 26 Mar 2021 13:15 WIB

Polisi Sediakan Pos Tes Usap Antigen di PN Jakarta Timur

Menurut polisi, jika ada simpatisan HRS dites positif langsung dibawa ke Wisma Atlet.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (26/3), dijaga ketat aparat TNI-Polri. Di dalam ruang sidang, Habib Rizieq Shibab sedang menjalani sidang pelanggaran protokol kesehatan.
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (26/3), dijaga ketat aparat TNI-Polri. Di dalam ruang sidang, Habib Rizieq Shibab sedang menjalani sidang pelanggaran protokol kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas kepolisan yang berjaga mengamankan sidang terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, menyediakan pos tes usap antigen bagi pengunjung guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Pantauan di lokasi, terdapat beberapa titik pos tes usap antigen, yaitu di lingkungan PN Jaktim dan di luar gedung pengadilan. "Jadi misalnya nanti ada massa yang diamankan terus diminta tes swab, kalau dia positif langsung dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran," kata salah satu petugas Tim Pusdokkes Polri Dr Fajar di depan PN Jaktim, Jumat (26/3).

Sementara situasi di depan gedung PN Jaktim terpantau kondusif, meski puluhan massa simpatisan HRS mulai berdatangan. Kepolisian melalui pengeras suara tak henti-hentinya mengimbau kepada para simpatisan dan anggota yang bertugas untuk tetap menjaga protokol kesehatan menggunakan masker dan tidak berkerumun.

Pengamanan di depan PN Jaktim juga diperketat dengan barikade yang dilakukan oleh petugas kepolisian guna mencegah massa yang berusaha memasuki gedung pengadilan. PN Jaktim menggelar sidang lanjutan dengan menghadirkan langsung terdakwa HRS ke persidangan beragendakan pembacaan eksepsi alias pembelaan.

HRS dijerat untuk perkara Nomor 221 terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan perkara Nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan tes usap di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat. Keputusan menghadirkan langsung terdakwa HRS di persidangan berdasarkan pertimbangan ketua majelis hakim Suparman Nyompa.

Nyompa mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa. Meski sidang digelar secara langsung, PN Jaktim juga tetap memberlakukan protokol kesehatan ketat, seperti membatasi orang di ruang sidang, dan tes usap antigen bagi mereka yang memasuki ruang persidangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement