Jumat 26 Mar 2021 12:54 WIB

Gandeng Pos Indonesia, Polri Launching E-Tilang (ETLE)

Rekaman dan pemberitahuan pelanggaran dikirim melalui PT Pos Indonesia.

Gandeng Pos Indonesia, Polri Launching E-Tilang (ETLE)
Foto: pos indonesia
Gandeng Pos Indonesia, Polri Launching E-Tilang (ETLE)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Korlantas Polri secara resmi meluncurkan 244 kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap I di 12 Polda. Peresmian dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin dan Ketua Jaksa Agung ST Burhanuddin.

photo
Peluncuran e Tilang - (pos indonesia)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya mengatakan kehadiran tilang elektronik Nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya. “Tentunya perlu ada upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (23/3).

Peluncuran ETLE Nasional dihadiri Menhub Budi Karya Sumadi, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, perwakilan Menkes, Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Faizal R. Djoemadi beserta para Kepala Regional Pos di seluruh Indonesia yang ikut menyaksikan secara virtual.

photo
Gandeng Pos Indonesia, Polri Launching E-Tilang (ETLE) - (pos indonesia)

 

Pada kesempatan tersebut dilakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara Kepolisan Republik Indonesia dengan Kepala Regional PT Pos Indonesia (Persero) di seluruh Indonesia tentang pengiriman bukti pelanggaran lalu lintas. “Dalam pelaksanaan E-Tilang (ETLE) ini, seluruh hasil rekaman pelanggaran atau pemberitahuan pelanggaran lalu lintas akan dikirimkan melalui PT Pos Indonesia (Persero) untuk diserahkan kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas,” jelas Sekretaris Perusahaan PT Pos Indonesia (Persero) Tata Sugiarta. ril

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement