Jumat 26 Mar 2021 09:30 WIB

Israel Larang Perjalanan Bagi Mantan Mufti Agung Palestina

Mantan mufti agung Palestina dilarang Israel melakukan perjalanan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Israel Larang Perjalanan Bagi Mantan Mufti Agung Palestina. Foto: Imam besar Masjid Al Aqsa Sheikh Ekrima Sabri.(Mostafa Alkharouf - Anadolu Agency )
Foto: Anadolu Agency
Israel Larang Perjalanan Bagi Mantan Mufti Agung Palestina. Foto: Imam besar Masjid Al Aqsa Sheikh Ekrima Sabri.(Mostafa Alkharouf - Anadolu Agency )

REPUBLIKA.CO.ID,YERUSALEM – Otoritas pendudukan Israel melarang perjalanan kepada pengkhotbah Masjid Al-Aqsa dan mantan Mufti Agung Yerusalem, Sheikh Ekrima Sabri, Jumat (26/3). Sebuah perintah yang melarangnya bepergian selama dua bulan yang dapat diperpanjang.

Dilansir di English Wafa, Jumat (26/3), Pengkhotbah berusia 84 tahun itu telah ditahan oleh otoritas pendudukan beberapa kali dalam beberapa tahun terakhir, yang terakhir pada tanggal sepuluh bulan ini.

Baca Juga

Dia juga berkali-kali ditolak akses ke situs suci dan Kota Tua Yerusalem oleh otoritas pendudukan Israel. Alasan pelarangan ataupun penahanan Sheikh Ekrima Sabri tidak memiliki landasan kuat, alias hanya akal-akalan Israel.

Berdasarkan catatan sejumlah organisasi non-profit dunia yang fokus mengamati hak-hak kemanusiaan warga Palestina di Israel, kasus penangkapan atau pelarangan terhadap orang-orang tertentu kerap dilakukan. Israel bahkan tak bisa mengungkapkan apa kesalahan dari para tokoh-tokoh tersebut.

Dari pelanggaran HAM yang dilakukan Israel, tak sedikit menimpa tokoh-tokoh berpengaruh Palestina. Selain tokoh berpengaruh, kalangan anak-anak dan perempuan kerap menjadi sasaran kejahatan mereka.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement