Kamis 25 Mar 2021 22:50 WIB

Virginia Jadi Negara Bagian AS di Selatan Pertama yang Larang Hukuman Mati

Bergabung dengan 22 negara bagian AS lainnya, Virginia melarang hukuman mati.

Rep: deutsche welle/ Red: deutsche welle
Steve Helber/AP Photo/picture alliance
Steve Helber/AP Photo/picture alliance

Gubernur Virginia, Ralph Northam menandatangani undang-undang melarang hukuman mati pada hari Rabu (25/03). Virginia telah melakukan hampir 1.400 eksekusi - lebih banyak daripada negara bagian AS lainnya - sejak tahun 1608.

Negara bagian itu juga melakukan eksekusi paling banyak kedua, setelah Texas, sejak Mahkamah Agung AS memberlakukan kembali hukuman mati pada tahun 1976.

"Menandatangani undang-undang baru ini adalah hal yang benar untuk dilakukan," ujar Northam di Pusat Pemasyarakatan Greensville di Jarratt, Virginia, yang memiliki ruang eksekusi. "Sejarah Virginia - banyak hal yang bisa kita banggakan - tapi bukan sejarah hukuman mati."

Bias rasial dalam hukuman mati

Northam juga menggambarkan penggunaan hukuman mati di negara bagiannya "secara fundamental cacat" dan bias secara rasial. "Terdakwa kulit hitam telah dijatuhi hukuman mati secara tidak proporsional," katanya. "Kita tahu bahwa sistem tidak selalu benar," katanya. "Kami tidak dapat memberikan hukuman tertinggi tanpa 100 persen yakin bahwa kita benar."

296 dari 377 narapidana yang dieksekusi oleh negara bagian itu atas dakwaan pembunuhan pada abad ke-20 merupakan orang kulit hitam, kata Northam.

Tidak sesuai dengan martabat manusia

Uni Eropa menyambut baik langkah semua pihak untuk menghapus hukuman mati, dengan mengatakan kebijakan itu adalah perkembangan terbaru dalam tren yang berkembang.

"Hukuman mati tidak sesuai dengan martabat manusia dan hak untuk hidup, merupakan perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat, dan tidak terbukti memiliki efek jera," tegas UE itu dalam sebuah pernyataan.

Virginia terakhir mengeksekusi seorang tahanan pada tahun 2017. Dua pria yang berstatus terpidana mati di negara bagian itu kini akan diubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup, tanpa pembebasan bersyarat.

Sebaliknya, pemerintahan mantan Presiden Donald Trump tetap melanjutkan eksekusi di tingkat federal selama masa jabatannya dan menghukum mati 13 narapidana antara bulan Juli 2020 hingga ia hengkang dari Gedung Putih pada Januari lalu. Dia juga telah mengubah aturan tentang eksekusi dengan mengizinkan eksekusi dengan tim regu tembak atau gas beracun. Penggantinya Joe Biden telah berjanji untuk menghapus hukuman mati di tingkat federal.

ap/as (afp/reuters)

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan deutsche welle. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab deutsche welle.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement