Kamis 25 Mar 2021 21:43 WIB

Suap Bansos, Effendi: yang Besar-Besar Kapan Diperiksa

Effendi Gazali memenuhi panggilan KPK terkait pemeriksaan kasus suap bansos.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/3). Effendi Gazali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/3). Effendi Gazali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menjalankan pemeriksaan terhadap Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali. Usai menjalani pemeriksaan, Effendi lantas meminta KPK untuk segera melalukan pemeriksaan terhadap vendor kakap lain yang memiliki pengadaan paket bantuan sosial (bansos) di kemensos.

"Saya sudah dipanggil nih ya kan, kalau KPK benar-benar ini menegakan keadilan, yang besar-besar kapan nih dipanggilnya," kata Effendi usai menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (25/3).

Baca Juga

Meski demikian, dia enggan menyebutkan vendor besar yang dimaksud. Dia hanya melontarkan pertanyaan kepada lembaga antirasuah untuk melakukan pemeriksaan terhadap mereka.

"Saya sudah datang saya sudah dipanggil sudah memenuhi panggilan walaupun cuma di WA ya kan, saya datang yang besar-besar kapan nih dipanggilnya, silakan bapak dan ibu cari sendiri," katanya.

Secara pribadi, Effendi mengaku tidak memiliki hubungan dengan CV Hasil Bumi Nusantara. Effendi disebut-sebut memiliki paket bansos melalui perusahaan yang menggarap 162.250 paket bansos dengan nilai kontrak Rp 48,675 miliar.

"Tadi sudah terbukti bahwa saya tidak ada hubungannya dengan CV apalah itu yang disebutkan saya juga nggak pernah terima aliran dana," katanya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek ini. KPK mentersangkakan mantan mensos Juliari Peter Batubara (JPB), dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) serta satu pihak swasta Harry Van Sidabukke (HS).

Tersangka mantan menteri sosial Juliari Peter Batubara disebut-sebut menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap tersebut diterima politikus partai berlogo kepala banteng moncong putih itu melalui dua tahap.

Dalam perkembangannya, pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sementara itu, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement