Kamis 25 Mar 2021 21:37 WIB

Bareskrim Tangkap WN Irak terkait Kasus Human Trafficking

Bareskrim Polri menangkap WN Irak terkait kasus dugaan TPPO.

Ilustrasi Borgol
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri  menangkap satu warga negara Irak Ismael Ibrahim Khaleel, di apartemen East Casablanca, Jakarta Timur. WNA Irak itu ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking.

"Pelaku ditangkap bersama seorang warga negara Indonesia bernama Lies Herlinawati," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (25/3).

Baca Juga

Andi menjelaskan, keduanya merupakan pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus mengiming-imingi para korban menjadi tenaga kerja imigran gelap di Turki. Kedua pelaku, lanjut Andi, memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya, yakni Ismael perannya menyiapkan tiket untuk memberangkatkan sembilan orang korban TPPO ke Turki. Kemudian, melakukan penampungan terhadap korban.

"Ismael juga punya peran berkomunikasi dengan agen di luar negeri dan mengantarkan ke Bandara Soekarno-Hatta," ujar Andi.

Sedangkan peran pelaku Lies berkomunikasi dengan sponsor yang diketahui bernama Andi dan Isma. "Kedua sponsor ini sedang dalam pengejaran anggota Satgas TPPO di lapangan," katanya.

Tidak hanya itu, ujar Andi, Lies juga berperan sebagai penerima uang dari agen di luar negeri menggunakan rekening pribadinya. "Lies juga memberikan uang fee kepada pelaku yang DPO, yakni Andi dan Isma," ujar Andi.

Saat ini, kata Andi, tim satgas masih melakukan pemeriksaan intensif kepada dua orang pelaku untuk mendalami adanya pihak lain yang diduga terlibat. Kedua pelaku juga dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kedutaan Irak terkait tersangka Ismael," ucap Andi.

Andi mengatakan para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement