Kamis 25 Mar 2021 21:22 WIB

Pakar: Rizieq Shihab Dapat Dianggap Persulit Persidangan

Pakar mengatakan seharus tim pengacara HRS tak walk out saat sidang perdana.

Sidang virtual Habib Rizieq Shihab
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sidang virtual Habib Rizieq Shihab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Petrus Selestinus menyebutkan terdakwa Rizieq Shihab dapat dianggap mempersulit persidangan secara daring (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Terancam pasal pidana," kata Petrus Selestinus, di Jakarta, Kamis (25/3).

Baca Juga

Petrus menuturkan Rizieq dan pengacaranya, Munarwan tidak seharusnya mengambil tindakan walk out saat sidang perdana beragendakan dakwaan. Petrus menjelaskan, seorang terdakwa yang menolak mengikuti persidangan langsung maupun dalam jaringan (daring) telah merendahkan martabat peradilan di Indonesia.

Ahli hukum pidana itu menduga, Rizieq bersikukuh meminta hakim menggelar sidang secara langsung untuk mengumpulkan massa agar hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Petrus menyarankan agar aparat kepolisian mempersiapkan strategi pengamanan di setiap sidang Rizieq Shihab, terlebih saat ini masa pandemi Covid-19 yang harus menghindari kerumunan massa.

Petrus juga meminta pada majelis hakim, agar kembali menggelar sidang daring jika massa Rizieq tidak menjaga ketertiban umum yang menyebabkan kekisruhan. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan berpendapat tidak tertutup kemungkinan Rizieq Shihab dan kuasa hukum dijerat pidana akibat ulahnya selama persidangan offline.

Edi Hasibuan yakin majelis hakim yang menyidangkan Rizieq Shihab tidak akan terpengaruh terhadap desakan massa yang datang ke sekitar pengadilan. "Saya yakin majelis hakim akan memberikan putusan yang berkeadilan," ujar Edi Hasibuan.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata memastikan akan menelisik perilaku Rizieq Shihab melalui tayangan video di persidangan untuk memastikan apakah terdapat tindakan merendahkan martabat hakim atau tidak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement