REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita empat unit mobil dalam penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi, dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Empat mobil sitaan baru tersebut, sebagai tambahan dari rentetan aksi sita serupa, pada Rabu (24/3) malam.
“Itu empat mobil yang disita hari ini, masih ada terkait dengan penyidikan di Asabri,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik-Jampidsus) Febrie Adriansyah saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), di Kejakgung, Jakarta, Kamis (25/3).
Febrie mengatakan, empat unit mobil sitaan baru tersebut, yakni Toyota Vellfire 2017 putih, dengan nomor polisi B 119 ASR, Honda HRV 2019 hitam, dengan nomor kendaraan B 209 EAN, dan Toyota Kijang Innova Reborn 2019 berwarna hitam, dengan plat nomor 2984 PFE, serta Mitsubishi Outlander 2019 hitam, B 723 RIF.
“Itu kita sita, karena masih terkait dengan kepemilikan tersangka ISW (Ilham W Siregar),” ujar Febrie.
Dia menerangkan, pada Rabu (24/3) malam, tim penyidikannya, juga melakukan sita terhadap lima unit mobil mewah milik tersangka Ilham W Siregar, mantan direktur divisi investasi di Asabri tersebut. “Jadi untuk sementara, terkait penyitaan dari tersangka IWS ini, sudah ada sembilan (mobil) yang kita sita,” kata Febrie.