Kamis 25 Mar 2021 17:28 WIB

Pandemi, LPS: Jumlah Bank yang Dilikuidasi Masih Normal

Rata-rata 8 sampai 10 bank yang dilikuidasi pertahun.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nidia Zuraya
Seorang petugas teller menghitung mata uang rupiah.    (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Seorang petugas teller menghitung mata uang rupiah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pandemi Covid 19, tak terlalu berpengaruh signifikan pada jumlah bank yang dilikuidasi. Menurut Kepala Divisi Kehumasan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Haydin Haritzon, walaupun pandemi Covid 19, tapi pada 2020 jumlah bank yang dilikuidasi tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Yakni, rata-rata 8 sampai 10 bank yang dilikuidasi pertahunnya. 

"Industri perbankan tahan banting. Walaupun pandemi Covid 19 bank yang dilikuidasi tak mengalami lonjakan dari tahun sebelumnya," ujar Haydin dalam sebuah diskusi bertema Peran Media Massa Mengawal Pemulihan Ekonomi, Kamis (25/3).

Baca Juga

Menurut Haydin, pembayaran klaim nasabah di Jabar mencapai Rp 272 miliar di Jabar sejak LPS berdiri. Penyebabnya, mayoritas karena  ada kesalahan management salah kelola dari internal bank sendiri. 

Haydin mengatakan, LPS terus menyosialisasikan program penjamin simpanan kepada masyarakat pengguna jasa perbankan atau nasabah. Menurutnya, terdapat tiga syarat utama jika masyarakat ingin simpanannya di bank dijamin oleh LPS.

Menurut Haydin, syarat penjaminan uang hingga Rp 2 miliar per nasabah tersebut adalah 3T. Yakni,  tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank seperti memiliki kredit macet.

Menurutnya, adapun tingkat bunga penjaminan oleh LPS periode 25 Februari 2021 sampai 28 Mei 2021, untuk bank umum adalah sebesar 4,25 persen, untuk valas sebesar 0,75 persen, dan BPR 6,75 persen.

"Kami tidak pernah berhenti untuk menyosialisasikan ini kepada masyarakat. Ini menjadi tantangan kami bagaimana untuk menyosialisasikan 3T tadi kepada masyarakat," kata Haydin 

LPS, kata dia, memang tidak bisa membatasi besaran bunga bank yang disepakati antara pihak bank dengan nasabahnya. Hanya saja, jika nasabah ingin simpanannya dijamin keamanannya oleh LPS, harus mengikuti syarat tingkat bunga penjaminan yang berlaku.

"Kami tidak mengatur besar simpanan nasabah. Tapi kami imbau ke masyarakat, kalau simpanan mau dijamin LPS, harus yang sesuai kriteria  LPS. Kami ingin nasabah aware dan paham risikonya jika ada tawaran bunga tinggi, kami serahkan ke nasabah karena jadi tanggung jawab  masing-masing," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement