Kamis 25 Mar 2021 17:33 WIB

Anak Petani Pembunuh Ayah Kandung Alami Gangguan Jiwa 

Penempatan tersangka di RSJ berlaku sampai hasil pemeriksaan kesehatan jiwanya keluar

Rep: Wilda Fizriyani / Red: Agus Yulianto
Polres Malang merilis kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Dampit, Kabupaten Malang, Kamis (25/3)
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Polres Malang merilis kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Dampit, Kabupaten Malang, Kamis (25/3)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menegaskan, pembunuh berinisial A telah lama mengalami gangguan jiwa. Oleh sebab itu, pelaku pembunuhan di wilayah Dampit ini akan diproses terlebih dulu di RSJ Lawang.

Koordinasi dengan RSJ sangat penting dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis dan kejiwaan pelaku. Oleh karena itu, pelaku untuk sementara akan ditempatkan di RSJ Lawang. 

"Karena kami tidak berani ambil risiko untuk menempatkan di ruang tahanan polres," kata Hendri kepada wartawan di Mapolres Malang, Kamis (25/3).

Penempatan tersangka di RSJ berlaku sampai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa yang bersangkutan keluar. Jika ditemukan gangguan jiwa pada tersangka, maka akan diproses sesuai dengan aturan berlaku. Yakni, masuk dalam perkara dengan pelaku pembunuhan dalam gangguan kejiwaan.

Sebelumnya, telah terjadi pembunuhan di Bumirejo, Dampit, Kabupaten Malang, Selasa (23/3). Warga setempat menemukan mayat seorang petani, Pak Tamin dalam keadaan penuh luka. Temuan mayat ini terjadi di kediaman anaknya yang juga pelaku pembunuhan dalam kasus tersebut.

Pak Tamin memiliki kebiasaan untuk mengunjungi anaknya setiap malam. Hal ini dilakukan karena pelaku sudah lama mengalami depresi. Rumah pelaku berada sekitar 500 meter dari kediaman Pak Tamin dan istrinya.

Menurut Hendri, Pak Tamin tiba di kediaman anaknya pada pukul 23.00 WIB, Senin (22/3). Dua jam kemudian dilaporkan terjadi adu mulut antara pelaku dan korban. 

Setelah diidentifikasi, pelaku ternyata meminta uang Rp 3 juta kepada ayah kandungnya. Namun, Pak Tamin hanya mampu memenuhi Rp 1 juta sehingga membuat pelaku marah dan menganiaya korban. 

"Uangnya ya untuk kebutuhan sehari-hari," kata Hendri menjelaskan alasan pelaku meminta uang kepada korban.

Sekitar pukul 01.30 WIB, tetangga mendengar teriakan minta tolong dari rumah pelaku. Namun, hal ini dianggap wajar karena keduanya sering bertengkar di hari lainnya. Setengah jam kemudian, tetangga sempat melihat pelaku keluar rumah dengan membawa kendaraan motor pribadi bermerek Vixion. 

Pada Selasa (23/3) pagi, kerabat di rumah Pak Tamin dan istri mulai merasa khawatir karena korban tak kunjung kembali. Kerabat menghubungi tetangga yang sempat mendengarkan teriakan minta tolong dari rumah pelaku. Tetangga menginformasikan bahwa Pak Tamin belum keluar dari rumah A sampai pukul 06.30 WIB. 

Kerabat Pak Tamin langsung mendatangi rumah A sambil memanggil yang bersangkutan, tapi tidak ada sahutan. Yang bersangkutan akhirnya masuk dari pintu garasi yang tidak terkunci. 

"Kemudian di dalam sudah ditemukan mayat dalam keadaan tidak bernyawa dan penuh bekas luka bacok cukup parah, ada banyak darah di mana-mana," jelas Hendri.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Hendri, Pak Tamin sering tidak bisa memenuhi permintaan korban. Selain masalah uang Rp 3 juta, tersangka mengaku sempat meminta dibelikan mobil Honda Jazz. Namun permintaan tersebut tidak mampu dipenuhi ayahnya yang hanya berprofesi sebagai buruh tani dan pedagang tersebut.

Sebelumnya, tersangka sempat menikah beberapa waktu, tapi akhirnya bercerai. Tersangka mencurigai ayahnya sudah berselingkuh dengan mantan istrinya, tapi tidak ada bukti sama sekali. "Itu hanya rekaan dari pelaku," kata Hendri.

Atas tindakannya ini, tersangka A dikenakan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. A setidaknya diancam pidana penjara tujuh sampai 15 tahun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement