Kamis 25 Mar 2021 17:00 WIB

Mampu Berkecukupan Terima Bantuan Sosial, Bolehkah?

Bantuan Sosial seyogianya bukan untuk orang yang mampu

Bantuan Covid-19 seyogianya bukan untuk orang yang mampu. Ilustrasi bantuan sosial tunai
Foto: Prayogi/Republika.
Bantuan Covid-19 seyogianya bukan untuk orang yang mampu. Ilustrasi bantuan sosial tunai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pemerintah memberikan bantuan Covid-19 kepada warga terdampak. Namun, tak jarang bantuan tersebut justru diterima mereka yang sejatinya adalah orang-orang mampu. Bolehkah orang yang mampu menerima bantuan semacam itu? 

Jawaban atas pertanyaan ini, pernah disimpulkan Komisi Bahtsul Masail Muskercab ke-4 PCNU Jombang di Gedung Serba Guna, pada 2020 lalu. Berikut ini nukilan dari hasil kajian tersebut:   

Baca Juga

Deskripsi masalah: 

Indonesia adalah negara besar dengan kekayaan alam yang melimpah. Akan tetapi masih banyak dari penduduk yang masih dalam keadaan miskin atau kekurangan. Hal ini semakin sulit dihadapi masyarakat ketika masa pandemi corona seperti sekarang ini. 

Pemerintah mencoba meringankan beban masyarakat dengan memberikan bantuan langsung atau Bansos. Pemerintah sudah bekerja keras untuk menyesuaikan arah bantuan kepada orang-orang yang memang berhak dan membutuhkan dana bantuan, namun masih ada saja beberapa kejadian yang mana sebagian masyarakat merasa mampu dan dengan sadar diri mengembalikan dana bantuannya tapi ada juga sebagian masyarakat yang tetap menerima walaupun menurut tetangga-tetangganya dia sudah termasuk orang mampu. 

Sebagian masyarakat ada yang meminta kepada tetangganya yang mendapat bantuan untuk membagi rata dengan dirinya karena mereka merasa dirinya tidak mampu dan berhak mendapat bantuan. Catatan: Bantuan sosial kewenangannya ada pada pemerintah. 

Pertanyaan: 

Apakah dibenarkan menurut syariat orang yang mampu memenuhi kebutuhannya tetapi tetap menerima bantuan sosial (Bansos)?

Jawaban:  

Tidak dibenarkan, kecuali orang yang berkontribusi terhadap kepentingan umum dengan jumlah sesuai kebijakan pemerintah dan kemaslahatan.

Referensi: 

المجموع شرح المهذب (9/ 349)

(فَرْعٌ) قَالَ الْغَزَالِيُّ مَالُ الْمَصَالِحِ لَا يَجُوزُ صَرْفُهُ إلَّا لِمَنْ فِيهِ مَصْلَحَةٌ عَامَّةٌ أَوْ هُوَ مُحْتَاجٌ عاجزعَنْ الْكَسْبِ مِثْلُ مَنْ يَتَوَلَّى أَمْرًا تَتَعَدَّى مَصْلَحَتُهُ إلَى الْمُسْلِمِينَ وَلَوْ اشْتَغَلَ بِالْكَسْبِ لَتَعَطَّلَ عَلَيْهِ مَا هُوَ فِيهِ فَلَهُ فِي بَيْتِ الْمَالِ كِفَايَتُهُ فَيَدْخُلُ فِيهِ جَمِيعُ أَنْوَاعِ عُلَمَاءِ الدِّينِ كَعِلْمِ التَّفْسِيرِ وَالْحَدِيثِ وَالْفِقْهِ وَالْقِرَاءَةِ وَنَحْوِهَا وَيَدْخُلُ فِيهِ طَلَبَةُ هَذِهِ الْعُلُومِ وَالْقُضَاةُ وَالْمُؤَذِّنُونَ وَالْأَجْنَادُ وَيَجُوزُ أَنْ يُعْطَى هَؤُلَاءِ مَعَ الْغِنَى وَيَكُونُ قَدْرُ الْعَطَاءِ إلَى رَأْيِ السُّلْطَانِ وَمَا تَقْتَضِيه الْمَصْلَحَةُ وَيَخْتَلِفُ بِضِيقِ الْمَالِ وَسَعَتِهِ

حاشية الجمل - (16 / 215)

 وَمَنْ أُعْطِيَ لِوَصْفٍ يُظَنُّ بِهِ كَفَقْرٍ أَوْ صَلَاحٍ أَوْ نَسَبٍ أَوْ عِلْمٍ وَهُوَ فِي الْبَاطِنِ بِخِلَافِهِ أَوْ كَانَ بِهِ وَصْفٌ بَاطِنٌ بِحَيْثُ لَوْ عَلِمَ بِهِ لَمْ يُعْطِهِ حَرُمَ عَلَيْهِ الْأَخْذُ مُطْلَقًا وَيَجْرِي ذَلِكَ فِي الْهَدِيَّةِ أَيْضًا فِيمَا يَظْهَرُ بَلْ الْأَوْجُهُ إلْحَاقُ سَائِرِ عُقُودِ التَّبَرُّعِ بِهَا كَوَصِيَّةٍ وَهِبَةٍ وَنَذْرٍ وَوَقْفٍ     

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement