Kamis 25 Mar 2021 16:28 WIB

Fraksi PAN Nilai RUU Ibu Kota Negara Belum Prioritas

Indonesia masih menghadapi pandemi dan kondisi perekonomian belum stabil.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menganggap RUU IKN belum menjadi prioritas saat ini.

"Fraksi PAN itu tentu dari awal selalu menyebutkan bahwa kami tetep memprioritaskan undang-undang yang betul-betul dibutuhkan oleh negara dan juga masyarakat," kata Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, Kamis (25/3). 

Baca Juga

Ia mengatakan, saat ini Indonesia masih menghadapi pandemi dan kondisi perekonomian belum stabil. Bahkan, menurutnya, penanganan kasus Covid-19 di Indonesia masih belum tuntas sehingga masih banyak hal-hal yang masih perlu diselesaikan.

"Karena itulah, kita memberikan catatan RUU IKN itu nggak begitu penting untuk saat ini. Apalagi pemindahan ibu kota itu belum dibuka ke publik secara luas, kalaupun dimasukan UU bagaimana, target dan pelaksanaannya seperti apa?" kata dia.

Kendati demikian ia memahami jika sejumlah fraksi menganggap RUU IKN penting. Namun bagi PAN, RUU IKN tidak terlalu genting dimasukkan dalam prolegnas saat ini.

"Prioritas kita adalah pemulihan ekonomi, dan juga pemutusan penyebaran Covid-19. jadi semua arahnya baik anggaran dan legislasi dan juga arah daripada pengawasan yang dilakukan DPR harus pada dua hal itu," tuturnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengomentari soal dimasukkannya Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke dalam prolegnas prioritas 2021. Dasco mengatakan, dimasukkannya RUU IKN ke dalam prolegnas dilakukan atas kesepakatan fraksi-fraksi di DPR.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan Baleg setuju RUU tersebut dimasukkan ke dalam prolegnas prioritas 2021, yaitu sudah terbentuk lembaga pembiayaan investasi. Sehingga dalam prosesnya, pembiayaan IKN melalui pembiayaan lembaga investasi.

Politkus Partai Gerindra itu menilai pemerintah sudah mengkaji secara matang terkait pemindahan ibu kota negara. Lagipula, tujuan pemerintah memindahkan ibu kota untuk menciptakan pemerataan pembangunan.

Selain itu, pemerintah juga sudah berkomitmen menginginkan agar pemindahan ibu kota bisa segera jalan. "Otomatis, nggak bisa jalan kalau payung hukum nggak ada, payung hukum hanya undang-undang," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement