Kamis 25 Mar 2021 14:18 WIB

ETLE Maksimal Jika Disertai Registrasi Kendaraan Elektronik

Untuk menghindari ketidaksamaan identitas pelanggar dan data yang ada.

Anggota Kepolisian memantau arus lalu lintas di lokasi penerapan tilang elektronik Simpang Lima Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/3/2021). Kepolisian Daerah Jawa Barat memasang alat sistem tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 21 titik persimpangan Kota Bandung yang kerap dipadati pengguna lalu lintas guna memonitor pelanggaran lalu lintas.
Foto: ANTARA/Novrian Arbi
Anggota Kepolisian memantau arus lalu lintas di lokasi penerapan tilang elektronik Simpang Lima Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/3/2021). Kepolisian Daerah Jawa Barat memasang alat sistem tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 21 titik persimpangan Kota Bandung yang kerap dipadati pengguna lalu lintas guna memonitor pelanggaran lalu lintas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat transportasi Budiyanto menyatakan operasional kamera tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) dapat lebih maksimal jika disertai sistem registrasi identifikasi kendaraan secara elektronik (electronic registrasi identification/ERI). "Untuk menghindari ketidaksamaan identitas pelanggar dan data yang ada dalam registrasi maka perlu dibangun ERI," kata Budiyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/3).

Budiyanto mengatakan ERI bermanfaat untuk menertibkan nama yang tercantum pada kendaraan dengan identitas pemilik. Pensiunan Polri itu mengungkapkan, petugas di lapangan terkadang terkendala pemilik nama kendaraan yang terlibat pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan karena belum proses balik nama setelah kendaraannya dijual.

Baca Juga

"Jika perlu ERI tersebut dapat diakses oleh masyarakat umum," ujar Budiyanto.

Budiyanto memaparkan langkah Polri selanjutnya mempersiapkan sumber daya manusia yang mumpuni bertugas di posko dan balik kantor. Sebab, petugas memiliki tanggung jawab tugas cukup berat serta berisiko terkait masalah konsekuensi hukum. 

Menurut Budiyanto, petugasitu harus menganalisa data pelanggar yang masuk dan mempersiapkan piranti lunak lainnya berkaitan dengan surat menyurat, seperti klarifikasi, blokir atau memberikan penjelasan hukum. 

Bahkan, Budiyanto menuturkan Polri perlu membuat program jangka panjang mengenai regulasi soal pemilik kendaraan yang meminjamkan kendaraan kepada orang lain. Saat terjadi kecelakaan maka pemilik harus bertanggung jawab atau ada sanksi yang mengikat.

Budiyanto menegaskan ETLE sangat efektif mengungkap kasus tabrak lari maupun kejahatan jalanan dengan cara mengidentifikasi pelat nomor kendaraan. Selain itu, ETLE juga dapat menghindari pungutan liar yang dilakukan oknum petugas dan pengendara, meminimalisir keterlibatan personel di lapangan, hasil kerja lebih maksimal, serta dapat dijadikan petunjuk ataupun alat bukti di persidangan.

"CCTV dapat menangkap layar secara otomatis, serta hasilnya akurat dan valid dalam pembuktian," tutur Budiyanto.

Budiyanto mengapresiasi pimpinan Polri sudah mengeluarkan kebijakan presisi termasuk penegakan hukum dengan sistem ETLE karena bekerja lebih transparan, berkeadilan dan dapat dipertanggungjawabkan. Budiyanto mengatakan, penegakan hukum dengan sistem ETLE merupakan amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement