Kamis 25 Mar 2021 09:02 WIB

Ditanya Prabowo Jadi Saksi, Edhy: Kita Lihat Perkembangan

Berkas perkara Edhy Prabowo sudah lengkap dan siap disidangkan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Tersangka mantan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Safri, berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/3/2021). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka Safri dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.
Foto: RENO ESNIR/ANTARA
Tersangka mantan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Safri, berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/3/2021). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka Safri dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tersangka penerima suap penetapan perizinan ekspor benih lobster, Edhy Prabowo mengaku siap menghadapi persidangan. Dia mengaku akan membuktikan perkara yang menjeratnya kini, termasuk terkait bank garansi yang belakangan disebut-sebut sebagai modus korupsi suap ekspor lobster ini.

Mantan wakil ketua umum Partai Gerindra ini mengaku akan membahas terkait bank garansi tersebut di persidangan. "(Soal bank garansi) Ada nanti kita dibahas di sidang yah," kata Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (24/3).

"Iya (siap membuktikan)," lanjutnya saat dikonfirmasi lebih jauh.

Ditanya apakah akan menghadirkan Ketua Umum Partai Gerindra saat persidangan nantinya, Edhy enggan menjawab tegas. Ia hanya mengaku berharap yang terbaik untuk menghadapi kasusnya. "Ya nanti kita lihat saja ya perkembangannya. Saya mohon doa nanti kita tunggu yang terbaik," kata Edhy.

Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, mempercayakan kuasa hukumnya untuk menghadapi persidangan. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara tersangka penerima suap penetapan perizinan ekspor benih libster, Edhy Prabowo (EP). KPK mengatakan, berkas perkara mantan menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) itu telah dinyatakan lengkap alias P21.

"Tim Penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka EP dkk kepada Tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (24/3).

Selain Edhy, para tersangka penerima suap lainnya yakni stafsus mantan menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM), pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM) juga akan segera menjalani persidangan.

Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 157 orang saksi dari berbagai pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai internal di KKP dan dari unsur swasta yaitu para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih benih lobster di KKP tahun 2020.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga menerima suap dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT). Mereka diyakini mendapatkan suap dari para perusahaan yang ditetapkan sebagai pengekspor benih lobster sebesar Rp 9,8 miliar.

Uang tersebut masuk ke rekening PT ACK yang merupakan penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster. Uang itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp 9,8 miliar.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istri-nya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Edhy Prabowo resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK pada Rabu (25/11) malam. Usai diamankan KPK, Edhy mengaku perbuatannya itu merupakan sebuah kecelakaan. "Ini adalah kecelakaan yang terjadi dan saya bertanggung jawab atas ini semua," kata Edhy Prabowo usai konferensi pers penetapan tersangka di Jakarta, Rabu (25/11) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement