Kamis 25 Mar 2021 08:49 WIB

Berkas Lengkap, Edhy Prabowo Segera Disidang

KPK telah memeriksa 157 orang saksi dari berbagai pihak.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/3). Berkas  perkara kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster dengan tersangka Edhy Prabowo dan lima tersangka lainnya telah dinyatakan selesai atau P21 dan akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/3). Berkas perkara kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster dengan tersangka Edhy Prabowo dan lima tersangka lainnya telah dinyatakan selesai atau P21 dan akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara tersangka penerima suap penetapan perizinan ekspor benih lobster, Edhy Prabowo. KPK mengatakan, berkas perkara mantan menteri kelautan dan perikanan (KKP) itu telah dinyatakan lengkap alias P21.

"Tim Penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka EP dkk kepada Tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (24/3).

Selain Edhy, para tersangka penerima suap lainnya yakni Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD), Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM) juga akan segera menjalani persidangan.

Ali mengatakan, untuk sementara penahanan para tersangka beralih dan dilanjutkan oleh tim JPU masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 24 Maret 2021 sampai dengan 12 April 2021. Kelima tersangka itu ditempatkan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Ali mengatakan, tim JPU KPK akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor dalam waktu 14 hari kerja. Dia melanjutkan, persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 157 orang saksi dari berbagai pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai internal di KKP dan dari unsur swasta yaitu para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga menerima suap dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT). Mereka diyakini mendapatkan suap dari para perusahaan yang ditetapkan sebagai pengekspor benih lobster sebesar Rp 9,8 miliar.

Uang tersebut masuk ke rekening PT ACK yang merupakan penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster. Uang itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp 9,8 miliar.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istri-nya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement