Kamis 25 Mar 2021 03:56 WIB

DPR Aceh Berencana Temui Presiden Soal Pilkada 2022

DPR Aceh juga akan menyampaikan aturan tentang Pilkada Aceh dalam UU Pemerintah Aceh.

Distribusi logistik pilkada (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Distribusi logistik pilkada (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh bakal menemui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memastikan jadwal dan tahapan Pilkada Aceh dapat diselenggarakan pada 2022. "Saya pertegas bahwa DPR Aceh dan tokoh-tokoh masyarakat Aceh serta stakeholder lainnya akan bertemu Presiden," kata Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, di Banda Aceh, Rabu (24/3).

Kesimpulan tentang rencana bertemu Presiden itu diputuskan dalam rapat koordinasi dan penegasan sikap bersama terkait pelaksanaan Pilkada Serentak Aceh 2022 antara DPR Aceh, Pemerintah Aceh, dan pimpinan partai politik lokal maupun nasional di Aceh. Dahlan mengatakan, setelah adanya persetujuan bersama dari rapat koordinasi ini, DPR Aceh segera membicarakan mengenai jadwal mengunjungi Presiden.

Baca Juga

"Kami segera memastikan pertemuan itu bisa terjadi antara semua stakeholder di Aceh dengan Presiden RI," ujar Dahlan.

Dahlan menuturkan, hasil kesepakatan dari rapat koordinasi itu juga diteruskan kepada Gubernur Aceh, untuk kemudian secara bersama-sama bertemu Presiden RI. Dalam pertemuan itu, nantinya DPR Aceh menyampaikan kepada penyelenggara negara terkait dengan ketentuan dan norma yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) atau lebih spesifik mengenai Pilkada Aceh.

"Saya kira dengan demikian kegelisahan kita bersama dan juga teman-teman penyelenggara dari KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh bisa terobati. Termasuk kami sampaikan hal-hal taktis lainnya," kata politikus Partai Aceh itu pula.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement