Kamis 25 Mar 2021 04:01 WIB

PGN: Realisasi Serapan Gas Harga Khusus Baru 61 Persen

Pemerintah diharapkan mendorong pemanfaatan kebijakan harga agar lebih optimal.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Salah satu usaha roti di Dumai. PT Perusahaan Gas Negara (PGN) mencatat realisasi serapan harga gas khusus baru 61 persen.
Foto: PGN
Salah satu usaha roti di Dumai. PT Perusahaan Gas Negara (PGN) mencatat realisasi serapan harga gas khusus baru 61 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Perusahaan Gas Negara (PGN) mencatat realisasi serapan harga gas khusus baru 61 persen. Angka ini dinilai masih rendah sebab kebijakan ini sudah bergulir sejak April tahun lalu.

Direktur Utama PGN Suko Hartono menjelaskan realisasi serapan gas sepanjang kebijakan ini bergulir untuk sektor industri baru 61 persen. Alokasi gas harga khusus ini sebenarnya dipatok 374 BBTUD. Sayangnya, realisasi serapan hanya 229,4 BBTUD.

Baca Juga

Sedangkan untuk sektor kelistrikan baru 80 persen dari semula alokasi sebesar 251,6 BBTUD. "Mungkin ini yang jadi catatan untuk dievaluasi bersama karena ternyata meskipun diberikan harga yang relatif baik tetapi pemakaiannya belum optimal," ujar Suko di Komisi VII DPR RI, Rabu (24/3).

Suko berharap pemerintah bisa mendorong untuk pemanfaatan kebijakan harga gas khusus ini agar lebih optimal. Sebab, kebijakan ini dibuat untuk mendorong industri lebih efisien.

"Kita harapkan mestinya pemakainnya bisa mencapai 100 persen dan lebih untuk mendorong industri di hilir agar lebih berproduksi dan memberikan manfaat yang lebih baik, memberikan multiplier effect bagi negara dalam bentuk pajak," ujar Suko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement