Rabu 24 Mar 2021 22:34 WIB

Guru Honor Agama di Bandarlampung Didorong Daftar PPPK

Para guru agama yang masih berstatus honorer harus melek informasi.

Guru Honor Agama di Bandarlampung Didorong Daftar PPPK (ilustrasi).
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Guru Honor Agama di Bandarlampung Didorong Daftar PPPK (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,BANDARLAMPUNG -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung mendorong para guru agama yang masih berstatus honor di kota ini agar mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena Kemenag pusat telah menyediakan kuota sebanyak 27.303.

"Kami minta mereka yang memenuhi kualifikasi, bila sudah dimulai pembukaan PPPK untuk guru agama, segera mendaftar," kata Kepala Kemenag Kota Bandarlampung Aris Rayusman di Bandarlampung, Rabu (24/3).

Dia mengungkapkan bahwa pada penerimaan PPPK guru agama ini, semua kewenangan dipegang oleh Kemenag pusat, sehingga tidak ada usulan jumlah dari Kemenag kabupaten/kota.

"Jadi, kami tidak mengusulkan jumlah, karena itu semuanya Kemenag pusat yang menentukan, termasuk apakah seseorang itu layak ikut tes PPPK atau tidak," kata dia.

Dengan begitu, lanjut dia, para guru agama yang masih berstatus honorer harus mendaftarkan diri dan harus melek informasi. "Untuk syarat pendaftarannya saya masih belum baca, tapi kalau merujuk peraturan yang ada sudah pasti mereka harus berijazah S1 minimal D4 Pendidikan Agama," ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa guru agama honorer di Kota Bandarlampung saat ini sekitar 500 orang dari berbagai jenjang pendidikan, baik swasta maupun negeri. "Kalau yang honorer ya sekitar 500, tapi yang sudah diangkat menjadi PNS oleh Pemkot Bandarlampung maupun Kemenag melalui jalur K1 dan K2 sekitar 400 orang," katanya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement