Rabu 24 Mar 2021 20:42 WIB

Hakim Lanjutkan Sidang Gugatan Rp 55,8 M Jhoni Allen ke AHY

Gugatan yang didaftarkan pihak penggugat masuk dalam ranah sengketa partai politik. 

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Tim kuasa hukum Jhoni Allen Marbun menghadiri sidang perdana terkait gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (17/3). Majelis hakim menunda sidang gugatan tersebut hingga Rabu (24/3) dikarenakan para pihak tergugat tidak menghadiri persidangan.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Tim kuasa hukum Jhoni Allen Marbun menghadiri sidang perdana terkait gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (17/3). Majelis hakim menunda sidang gugatan tersebut hingga Rabu (24/3) dikarenakan para pihak tergugat tidak menghadiri persidangan.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tetap melanjutkan proses persidangan gugatan Jhoni Allen Marbun terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan beberapa petinggi Partai Demokrat. Meski, menghilangkan tahapan mediasi dengan alasan perkara tersebut masuk dalam sengketa partai politik.

Majelis Hakim melanjutkan persidangan, setelah kuasa hukum Jhoni Allen mempertanyakan perihal agenda dalam persidangan perdana tersebut. "Izin bertanya apakah dalam proses gugatan perdata melawan hukum yang disidang pada hari ini, apakah kita langsung masuk dalam pembacaan gugatan ataukah masih dalam agenda penujukan mediator yang mulia?" tanya Slamet Hassan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3). 

Ketua Majelis Hakim, Buyung Dwikora menjawab, gugatan yang didaftarkan oleh pihak penggugat masuk dalam ranah sengketa partai politik. Sehingga, dalam aturan tidak ada tahap mediasi.

"Karena gugatanya menyangkut partai politik, sedangkan dalam undang-undang partai politik gugatan ini kualifikasi dalam persengketaan partai politik. Sehingga tidak ada mediasi," kata Hakim Buyung Dwikora. 

Dengan alasan itu, majelis hakim memutuskan persidangan tersebut tetap dilaksanakan. Sehingga, pihak penggugat membacakan petitum.

Usai persidangan, Slamet menekankan, bahwa Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, serta Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Bahwa penggugat mengajukan gugatan a quo terhadap tergugat I, tergugat II, dan tergugat III sehubungan dengan tindakan atau perbuatan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III yang telah secara melawan hukum memutuskan dan memberhentikan penggugat sebagai Anggota Partai Demokrat," kata Slamet.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement