Rabu 24 Mar 2021 19:10 WIB

Baharkam Tangkap Kapal Curi Ikan Selama 20 Tahun di Natuna

Kedua nakhoda kapal amat memahami kondisi di Laut Natuna.

Baharkam Tangkap Kapal Curi Ikan Selama 20 Tahun di Natuna. Ilustrasi kapal pencuri ikan.
Foto: dok. KKP
Baharkam Tangkap Kapal Curi Ikan Selama 20 Tahun di Natuna. Ilustrasi kapal pencuri ikan.

IHRAM.CO.ID, BATAM -- Badan Pemelihara Keamanan Polri menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam BV 4419 TS dan DUC LOI 6/BL9333 TS yang telah melakukan illegal fishing (mencuri ikan) selama 20 tahun dan 6 tahun di Laut Natuna.

"Ketika diperiksa dan ditangkap, mereka mengaku sudah melakukan kegiatan 20 tahun," kata Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol.Yassin Kosasih di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (24/3).

Baca Juga

Kapal BV 4419 merupakan kapal penangkap ikan, sedangkan DUC LOI 6/ BL9333 TS merupakan kapal penampung, yang mengumpulkan hasil kekayaan laut dari kapal-kapal pencari ikan di Laut Natuna. Dua kapal asing itu sengaja beroperasi pada malam hingga menjelang matahari terbit demi mengelabui petugas Indonesia.

Menurut Yassin, kedua nakhoda kapal amat memahami kondisi di Laut Natuna. Apalagi, mereka telah mengaku telah melakukan kegiatan ilegal itu selama bertahun-tahun sehingga telah mengetahui kelemahan aparat penegak hukum di laut.

Selama 20 tahun beroperasi di wilayah perairan NKRI, dua kapal itu tidak pernah ditangkap petugas, selalu lolos dari radar incaran aparat. "Mereka sangat paham perairan Indonesia kapan harus masuk dan keluar," katanya.

Dalam penangkapan dua kapal ikan asing itu, Baharkam Polri menyelamatkan kekayaan negara perikanan sebanyak 540 ton ikan per tahun atau senilai Rp 400 miliar. Ia memastikan kedua kapal itu tidak memiliki kerja sama dengan pemerintah Indonesia karena tidak mengantongi izin.

Selain itu, seluruh anak buah kapal yang bertugas adalah warga Vietnam. "Kami yakini ini ilegal," katanya.

Saat diamankan, dua kapal itu tidak melakukan perlawanan, dan langsung berhenti saat hendak ditindak. Aparat kepolisian menetapkan dua orang tersangka nakhoda bernama Nguyen Ngok Sang dan Tian Hiiny Dung.

Polisi juga mengamankan barang bukti dua kapal ikan asing, dua jaring, 40 set alat pancing, 500 kg ikan campuran, 12 cumi basah, dan 5 kg cumi kering. Kasus itu dilimpahkan kepada PSDKP Batam. Baharkam akan meningkatkan patroli perairan dan menambah jumlah armada yang beroperasi di wilayah itu demi mencegah tindak ilegal lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement