Rabu 24 Mar 2021 18:55 WIB

Wapres: Butuh Upaya Besar Ubah Persepsi Soal Wakaf Uang

Masyarakat lebih mengenal wakaf berupa benda seperti wakaf tanah untuk masjid

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Wakaf Uang.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Wakaf Uang.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan butuh upaya besar untuk mengubah persepsi masyarakat tentang wakaf bisa berupa uang. Selama ini, masyarakat lebih mengenal wakaf berupa benda seperti wakaf tanah untuk masjid, madrasah maupun makam.

Karena itu, ia berharap Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang baru diluncurkan diharap sebagai literasi masyarakat jika wakaf bisa dalam bentuk uang.

"Ini memang pekerjaan besar kita, mengubah persepsi masyarakat, pemahaman masyarakat (tentang wakaf uang), yang kalau dalam bahasa fiqih nya ini, ini masalah-masalah yang terbarukan," kata Ma'ruf dalam acara Katadata Indonesia Data dan Economic Conference 2021, Rabu (24/3).

Wapres menilai, dibutuhkan sosialisasi lebih massif kepada masyarakat tentang literasi wakaf uang. Sebab, literasi wakaf masih sangat rendah di bawah zakat. Karena itu, melalui gerakan wakaf uang bagian dari literasi tentang wakaf dan sekaligus pengumpulan dan pengelolaan wakaf secara lebih professional dan teratur.

"Literasi ini memang rendah sekali kita untuk wakaf, di bawah zakat, masih nol koma sekian, masih rendah," kata Wapres.

Wapres mengatakan memang ada pengertian jika wakaf bendanya harus ada atau tetap, karena itu kemudian dipahami wakaf berupa benda. Namun demikian, dalam konteks saat ini wakaf uang tidak dilihat dari fisiknya melainkan dari nilainya. Karena itu, ia menilai selama nilainya tidak hilang, maka wakaf itu tetap ada.

"Di hadis juga dibilang, tetapkan nilainya. Jadi dalam wakaf uang ini bisa dijaga nilainya, hanya saja wakaf uang ini kemudian bisa menjadi sesuatu yang lebih fleksibel ya, lebih bisa dikembangkan," kata Ma'ruf.

Karena itu, sejak 2002, Majelis Ulama Indonesia juga telah membuat fatwa tentang wakaf uang yang kemudian diikuti dimasukkan wakaf uang di Undang undang Wakaf, selain benda tidak bergerak, termasuk uang maupun surat berharga. Untuk itu, Ma'ruf berharap masyarakat tidak ragu berwakaf dengan menggunakan uang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement