Rabu 24 Mar 2021 17:36 WIB

Gugatan Jhoni Disebut Demokrat AHY tak Berdasar

Fraksi PD telah mengajukan PAW, tapi tertahan oleh gugatan Jhoni Allen. 

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus Yulianto
Mantan politikus Partai Demokrat yang dicopot dengan tidak hormat, Jhoni Allen Marbun
Foto: Tangkapan layar
Mantan politikus Partai Demokrat yang dicopot dengan tidak hormat, Jhoni Allen Marbun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator tim advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob mengatakan, gugatan yang diajukan Jhoni Allen Marbun ke PN Jakpus, tidak berdasar. Hal itu, mengingat Jhoni, kata dia, merupakan otak GPK-PD dan KLB di Deli Serdang.

"Jhoni itu pelaku yang sok jadi korban. Jadi, gugatannya ngawur sebenarnya. Akan tetapi, sebagai warga negara taat hukum, kami hadapi dia di pengadilan," ujar dia dalam keterangan resmi yang diterima Republika, Rabu (24/3).

Menurut Mehbob, hal itu semakin jelas, ketika KLB melanggar AD/ART Partai Demokrat. Karenanya, dia menyebut bahwa Jhoni memang pantas dipecat.

Terpisah, Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Muhajir mengatakan, gugatan yang diajukan Jhoni Allen adalah gugatan prematur. Menurut dia, jika Jhoni tak menerima pemecatan dari Partai Demokrat kepengurusan AHY, Jhoni disarankannya harus melakukan upaya hukum di Mahkamah Partai.

Bukan sebaliknya yang langsung membawa perkara ke pengadilan. "Dia salah langkah, tindakannya prematur hukum," terang Muhajir.  

Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, apa yang disampaikan tim advokasi hukum DPP Partai Demokrat sudah sangat tepat dan jelas. Kata dia, masyarakat umum pun saat ini telah mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Sehingga, pihaknya mengaku yakin pada pengadilan yang bisa memutus perkara dengan adil dan objektif.

Diketahui, hingga kini Jhoni Allen masih belum dicopot keanggotaanya sebagai wakil rakyat dari Partai Demokrat. Hal itu terjadi, meski fraksi PD telah mengajukan PAW, yang kini tertahan oleh gugatan Jhoni Allen di PN Jakpus.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement