Rabu 24 Mar 2021 17:35 WIB

Sertifikasi Halal Gratis Bagi Usaha Mikro, Ini Syaratnya

Kemenkop akan menyesuaikan kuota fasilitas sertifikasi halal gratis dengan anggaran

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Gita Amanda
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akan memfasilitasi usaha mikro penggantian pembiayaan mengurus sertifikasi halal. (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akan memfasilitasi usaha mikro penggantian pembiayaan mengurus sertifikasi halal. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akan memfasilitasi usaha mikro penggantian pembiayaan mengurus sertifikasi halal. Hanya saja, kementerian belum dapat memastikan jumlah pelaku usaha yang nantinya mendapat fasilitas tersebut.

"Untuk sertifikasi halal (biayanya) cukup mahal. Maka kuota yang akan difasilitasi tergantung ketersediaan anggaran," ujar Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satriya dalam konferensi pers di Gedung Kemenkop, Jakarta, Rabu (24/3).

Baca Juga

Ia mengungkapkan, Kemenkop baru saja mereformasi organisasi dari 6 deputi menjadi 4 deputi. Maka anggarannya pun sedang disisir kembali, karena adanya pemfokusan ulang atau refocusing.

"Coba kita lihat minggu depan anggarannya (setelah disisir)," kata dia. Meski begitu, lanjutnya, saat ini sudah ada pelaku usaha mikro yang mendaftar untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan sertifikasi halal itu.

 

"Di Instagram telah kita sampaikan link pendaftarannya. Sampai hari ini pukul 14.16 WIB, terdapat 389 (usaha mikro) mendaftar (fasilitas pembiayaan sertifikasi halal)," ujar Eddy.

Ia menyebutkan, usaha mikro yang bisa mendapatkan fasilitas itu harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki alamat domisili jelas, memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang diproduksi secara kontinyu selama satu tahun lewat website atau media sosial, menyertakan nama produk, memiliki sertifikat SPP-IRT, melampirkan daftar produk dan bahan yang digunakan serta proses pengolahan produk, dan menyertakan pernyataan pelaku usaha yang memuat ikrar atau akad kehalalan produk bahan yang digunakan Proses Produk Halal (PPH).

Perlu diketahui, berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021, Jaminan Produk Halal masih bersifat surat pernyataan mandiri atau self declare. Sementara, untuk pemakaian logo halal tetap diperlukan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang halal dan toyib-nya suatu produk, sehingga dapat dicantumkan pada label produk pelaku usaha mikro.

Eddy mengatakan, kini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) tengah menyusun aturan teknis mengenai pernyataan mandiri tersebut. "Ini memang sedang dalam tahap penyusunan akhir, bagaimana biar tidak membingungkan nanti, karena BPJPH juga kan baru transfer dari MUI. Jadi ini sedang difinalisasi," tuturnya.

Sebagai informasi, kriteria usaha mikro yakni pertama, memiliki modal usaha kurang dari Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Kedua, hasil penjualan tahunannya kurang dari Rp 2 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement